• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Perkara “RM. SEPINGGAN BERDUA” Di Pengadilan Tinggi Palangka Raya ‎Dimenangkan Jumadi Seman ‎

MTPM 01 by MTPM 01
19 Mei 2025
in Headline, Nasional
0
Perkara “RM. SEPINGGAN BERDUA” Di Pengadilan Tinggi Palangka Raya ‎Dimenangkan Jumadi Seman ‎
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

‎PALANGKA RAYA, PERISTIWAINDONESIA – Perkara gugatan wanprestasi (ingkar janji) yang diajukan Jumadi Seman terhadap Yn terkait investasi di RM Sepinggan Berdua akhirnya menemui titik terang. Setelah dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dalam sidang banding pada Senin, 5 Mei 2025.
‎
‎
‎Pada Agustus 2024, Jumadi Seman menggugat Yn ke PN Palangka Raya atas dugaan wanprestasi dalam pengelolaan modal usaha. Majelis hakim memutuskan bahwa Yn wajib mengembalikan sebagian modal yang diinvestasikan Jumadi Seman.
‎
‎Namun, Yn tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke PT Palangka Raya. Di tingkat banding, Jumadi Seman menghadapi persidangan tanpa didampingi kuasa hukum, sementara Yn tetap diwakili pengacaranya.
‎
‎
‎PT Palangka Raya dalam putusannya menyatakan, Menguatkan putusan PN Palangka Raya No. 156/Pdt.G/2024/PN Plk tanggal 5 Maret 2025. Yn sebagai pembanding dinyatakan kalah dan wajib membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan. Yn tetap harus mengembalikan sebagian modal Jumadi Seman sesuai putusan sebelumnya.
‎
‎
‎Jelani Christo, SH., MH., Pengamat Hukum dari LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), menyoroti bahwa kasus ini berpotensi masuk ranah pidana, yakni penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
‎
‎- Penipuan (Pasal 378 KUHP):
‎  – Unsur: Tipu muslihat, nama/keadaan palsu untuk menggerakkan korban menyerahkan barang/hapus utang.
‎  – Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun.
‎  – Contoh: Yn diduga menyamar sebagai pengusaha kuliner untuk mengambil keuntungan ilegal.
‎
‎- Penggelapan (Pasal 372 KUHP):
‎  – Unsur: Sengaja menguasai barang/modal orang lain secara melawan hukum.
‎  – Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun.
‎  – Contoh: Modal Jumadi Seman diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Yn.
‎
‎Christo mendesak korban lain untuk berani melapor ke aparat penegak hukum. “Kasus Jumadi Seman harus jadi pelajaran. Jika ada modus serupa, segera laporkan agar pelaku tak terus beraksi,” tegasnya.
‎
‎Christo menegaskan, penegak hukum harus bertindak tegas untuk mencegah korban bertambah. “Jika terbukti ada unsur pidana, proses hukum harus berlanjut. Jangan sampai pelaku bebas berkeliaran,” tandasnya.
‎
‎Dengan putusan ini, Jumadi Seman berhak mendapatkan kembali modalnya, sementara Yn harus memenuhi kewajiban hukumnya. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk transparan dalam kerja sama bisnis.
‎

(Red)

Previous Post

Bahas Pelantikan dan Pengukuhan Bakormad Wilayah Kalteng, Panglima Bakormad Nasional Bersama Panitia Audensi dengan Gubernur

Next Post

“Dugaan Pungli Sertifikat Tanah di Desa Sukawangi: Warga Bayar Ratusan Ribu, Hasil Tak Jelas”!

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
“Dugaan Pungli Sertifikat Tanah di Desa Sukawangi: Warga Bayar Ratusan Ribu, Hasil Tak Jelas”!

"Dugaan Pungli Sertifikat Tanah di Desa Sukawangi: Warga Bayar Ratusan Ribu, Hasil Tak Jelas"!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In