Home / Nusantara

Selasa, 4 Juli 2023 - 16:12 WIB

Bangunan Liar Milik WNA Ditertibkan Satpol PP dan DPMTSP Kabupaten Lombok Utara 

Penulis: Budi Utomo

Lombok Utara, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menertibkan bangunan milik warga Negara Asing (WNA) di Dusun Muara Putat, Desa Pemenang Timur, KLU, Selasa (4/7/2023).

Bangunan milik WNA tersebut ditertibkan lantaran tidak mengantongi izin dan dibangun di sempadan pantai.

Penertiban itu sendiri dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Utara.

Sekertaris Dinas (Sekdis) DPMTSP
Erwin Rahadi yang ditemui di kantornya membenarkan perihal tersebut.

“Jadi, kita tadi mendapatkan laporan terkait dengan ada proses pembangunan di sepanjang pantai,” ujar Erwin.

Erwin menjelaskan, WNA tersebut sudah melakukan pembangunan sebagian di pinggir pantai. Namun, secara ketentuan pembangunan itu menyalahi aturan tata ruang karena dibangun di sepanjang pantai.

“Menurut pernyataan mereka membuat itu untuk menjaga terjangan ombak dengan alasan di bulan Agustus ini ombak akan besar,” kata Erwin.

Erwin mengatakan, pembangunan yang dilakukan WNA itu sebenarnya salah. Kalau memang misalnya untuk pemecah ombak dan sejenisnya, maka itu akan berdampak kepada wilayah di sekitarnya.

Sehingga, ia menyarankan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan tersebut.

“Bangunan tersebut wajib di bongkar, karena tidak boleh membangun di sepanjang pantai, dan kita sarankan untuk menghentikan kegiatan pembangunan itu,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Erwin menekankan kepada WNA itu untuk mengurus legalitas kegiatannya tersebut ke Dinas Perizinan.

“Kita menyarankan mereka mengajukan permohonan izin, karena dari permohonan izin proses terhadap undang-undang. Karena proses pembagunan baik bangunan ke atas dan atau ke darat sebelum dikerjakan wajib memiliki yang namanya persetujuan bangunan, yang diterbitkan oleh perizinan DPMPTSP,” tandasnya.

Diharapkannya, pihak WNA tersebut terlebih dulu mengurus izinnya. Menurutnya, jikalau pihak WNA datang ke Dinas perijinan, maka akan dijelaskan lebih detail.

Selain itu, pihaknya meminta WNA tersebut untuk membawa sertifikat tanah, kemudian pasport dan ijin tinggalnya.

Lebih jauh Erwin memaparkan, ada beberapa peraturan yang dibolehkan untuk membangun dipinggir pantai, seperti pelabuhan.

Kemudian didalam Undang-undang diatur beberapa penelitian seperti Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) itu diperbolehkan.

“Karena memang proses seperti itu hanya untuk penelitian dan memang diperbolehkan hanya khusus untuk itu,” tutup Erwin (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Camat Singkohor Nyatakan Musrembang Kecamatan Hanya Sekedar Formalitas

Nusantara

Pungli dan Penyalahgunaan wewenang Diduga Marak di Lapas Klas IIA Padang, LSM Surati Kanwil Kumham Sumbar

Nusantara

Bobby Nasution Berhasil Perkuat Budaya Gotong Royong Atasi Sampah

Nusantara

Guru Se-Kabupaten Sekadau Lakukan Acara Natal Oikumene, Bupati Sekadau Bapak Aron S.H Berpesan.?

Nusantara

Di duga ada unsur politik salah satu calon dewan menggusur lahan masyarakat tanpa ada nya ganti rugi

Nusantara

Rp16 Miliar Total Anggaran Bansos untuk Ribuan Warga Langkat, Syah Afandin: Ini Tugas & Tanggungjawab Saya

Nusantara

GMPA Ingatkan Masyarakat Instruksi Gubernur Aceh Atas Pelarangan Getah Pinus Keluar Aceh

Nusantara

Lepas 50 Peserta Medan Berkah Wisata Rally 2022, Bobby Nasution: Angkat Wisata Kota Medan & Tingkatkan Disiplin Berlalulintas