Home / Nusantara

Jumat, 30 September 2022 - 20:16 WIB

Ini Tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe di Kemendagri dan Mabes Polri

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Aksi Ratusan wartawan yang tergabung di dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe akhirnya turun gunung. Beredar sebelumnya di berbagai sosial media pamflet yang mengatasnamakan Wartawan Indonesia Bersatoe menyerukan aksi di Mabes Polri dan Kemendagri.

Aksi tersebut merupakan imbas dari penganiayaan, pengancaman, tindak kekerasan sampai disuruh minum air urine / air seni / air kencing terhadap dua (2) wartawan Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Jaenal Mustofa yang terjadi hampir 2 pekan lalu.

“Penggalangan solidaritas dan aksi Nasional ini kami gelar sebagai bentuk keprihatinan insan Pers yang terjadi kepada 2 wartawan Karawang,” kata Dankorlap Aksi, Alek di depan kantor Kemendagri RI, Kamis (29/9/2022).

Alek juga menyebut dalam aksi kali ini didukung oleh berbagai organisasi Kewartawanan, lembaga kontrol sosial lainnya dan organisasi advokat.

“Sedikitnya ada 23 organisasi dan lembaga yang mendukung gerakan kita,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Ferry Sang Korlap aksi juga menyampaikan aksi solidaritas itu tidak mengatasnamakan 1 atau 2 organisasi dan media, akan tetapi semua menjadi satu dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe.

“Kita menyatu dan saling mendukung disini,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diterimanya, Ferry merinci aksi itu didukung oleh KWRI, AWDI, Kowappi, FWJ Indonesia, FORWABI, AWPI, IWO, MOI, Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Forjumis, P2B, FWBB, KPJI, Satria Muda, Lintas Sulawesi, LCKI, PWNI, Gapta, Akrindo, Kongres Advokat Indonesia (KAI), Peradi DPC Jakarta Timur, APPI, GWI, dan LP3K-RI.

Sementara, hasil yang di dapat pasca aksi, kata pengacara Koalisi, Agustian Effendi SH yang didampingi Richard Wiliam menuntut beberapa hal.

“Hasilnya cukup baik, perwakilan peserta aksi diterima oleh Hario selaku Inspektorat Kemendagri dan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Cheka Virgowansyah,” jelas Agustian.

Lanjut dia, ada beberapa tuntutan yang menjadi bahan ke Mendagri, yakni:

1. Mendesak Mendagri segera memanggil Bupati Karawang;

2. Mendesak Mendagri melalui Bupati Karawang mencopot Oknum Pemkab Karawang Asep Aang Rachmatullah selaku Kadis BKPSDM;

3. Mencopot Bupati Karawang yang dengan sengaja melindungi Oknum Pemkab Karawang dengan cara ingin menyuap korban dengan uang senilai Rp100 juta;

4. Mendorong Mendagri untuk memproses hukum para oknum Pemkab Karawang untuk segera di proses hukum secara transparan dan dijalur kebenaran.

“Tadi inspektorat Kemendagri bersama Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Cheka Virgowansyah. Sudah menyatakan kok. Mereka akan panggil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. “Beber Agustian.

Dia menjelaskan, Kemendagri akan segera mengambil langkah dan sikap tegas terhadap Bupati Karawang. Dalam pernyataannya, Kemendagri berjanji dalam waktu 2 hari ke depan sudah ada hasil pemanggilan terhadap Cellica Nurrachadiana.

“Kita tunggu senin besok, tanggal 3 Oktober ya rekan – rekan, karena mereka berjanji akan berikan hasil laporan pemanggilan Bupati Karawang Senin depan, kita tunggu saja. “Jelas Agustian.

Tuntutan peserta aksi yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe juga datangi Mabes Polri. Kedatangan mereka untuk mendesak Kapolres Karawang segera dicopot.

Hasil yang diterima perwakilan aksi dari Divisi Humas Mabes Polri AKBP Rina Karmila Sari menyatakan, akan mendalami kasus tersebut dan segera menarik penanganan kasusnya di Mabes Polri.

“Disini kami meyakini Polres Karawang tidak benar – benar menjalankan fungsinya. Sudah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka, namun oknum Pejabatnya si AA sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, faktanya AA itulah otak dari insiden terjadinya penganiayaan terhadap 2 wartawan. “Ungkap Daniel Minggu di Mabes Polri yang juga Advokat Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe.

Hal itu dibenarkan Richard Wiliam yang juga pengacara Gapta. Dia menjelaskan, kasus tersebut sangat janggal dan ada 2 laporan dengan pasal yang berbeda.

“Kita sudah minta kasus ini ditarik ke Mabes Polri. Alasan kita cukup kuat kok, karena kita sudah tidak percaya dengan penanganan kasus ini di Polres Karawang dan Polda Jabar. “Beber Richard.

Richard menerangkan bahwa Mabes Polri menerima usulan dari perwakilan peserta aksi dan akan memberikan SP2HP dalam 2 hari ke depan, “ya kita tunggu saja senin depan atau paling lambatnya 1 minggu. Biarkan kawan – kawan Mabes Polri bekerja secara transparansi dan profesional. “Ulasnya.

Sebelumnya dikabarkan Polres Karawang baru melakukan penetapan tersangka terhadap 3 pelaku penganiayaan, dan otak dari kejadian tersebut hingga sekarang masih bebas.

Dalam pemberitaan – pemberitaan yang dilakukan Polres Karawang, pihaknya hanya baru menetapkan status tersangka, namun belum ada satu (1) pelaku pun yang ditahan (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ketua Umum SOKSI, Ali Wongso : Perlu Evaluasi Reformasi Menyongsong Pemilu 2024 dan RPJPN 2025-2045, Menuju Indonesia Emas 2045

Nusantara

Pendataan Kependudukan Kota Salatiga akan Dimulai Bulan April dan Mei 2021

Nusantara

Pengelola SPBU Tanggeung Beri Karpet Merah Bagi Pemain BBM Subsidi

Nusantara

Kapolres Probolinggo Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Berikan Penghargaan ke Anggota Polri dan Masyarakat Berprestasi

Nusantara

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin Gelar Reses di Dapilnya

Nusantara

TRC BPBD DIY Gelar Simulasi Dengan Efek Ledakan

Nusantara

Penggunaan dana BOS 2023 SMK N 1 Kotanopan diduga mark up

Nusantara

Afandin Ingin Penurunan Angka Stunting di Langkat Tercapai