KAMPAR | PERISTIWAINDONESIA.COM
Kepala Desa (Kades)Tarai Bangun Andra Maistar resmi dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Polda Riau,Kamis (16/2/2023).
Andra Maistar Kades Tarai Bangun dilaporkan karena diduga terlalu banyak terlibat mafia tanah di wilayah Desa Tarai bangun kecamatan Tambang,kabupaten Kampar.
Ketua KNPI Riau Larshen Yunus mengatakan, Andra Maistar Kades Tarai Bangun kita laporkan dugaan terlibat Mafia tanah yang dinilai ada unsur jual beli dalam penerbitan 30 SKT yang titik lokasi tanahnya berada di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang merupakan Kecamatan yang sama dengan Desa Tarai Bangun,diduga ada unsur jual beli dalam penerbitan SKT tersebut.
Selain itu,ada yang aneh,SKT tersebut diterbitkan Andra Maistar berdasarkan surat hibah dari Datuk Yunus basau,yang mengaku penguasa tanah ulayat Kenagarian air Tiris. “Jika benar tanah tersebut di Hibahkan, seharusnya diterbitkan Akte Hibah,bukan SKT,”terang Yunus.
Dijelaskan larshen Yunus,yang dimaksud dengan tanah ulayat adalah,tanah yang dikuasai secara turun temurun,selain itu,asal usul keturunan yang menguasai tanah ulayat tersebut tercatat dalam Ranji keturunannya, pertanyaannya, kapan tanah di Desa Rimbo panjang dikuasai secara turun-temurun oleh oknum yang mengaku sebagai penguasa tanah ulayat itu? Kecuali di Sumatera Barat (Sumbar) dari zaman Belanda sampai saat ini diakui ada tanah ulayat,makanya di sumbar kantor Desa namanya kantor wali Nagari,”kata Yunus menjelaskan.
Larshen Yunus yang viral sebagai Bakal Calon Gubernur Riau (Balon) Gubri ini juga membeberkan,kades Tarai bangun didalam menjalankan aksinya diduga ada niat jahat menerbitkan SKT dengan redaksional,jika timbul persoalan hukum atau gugatan dikemudian hari,pejabat yang ikut membubuhkan tanda tangan tidak dilibatkannya.
Artinya,jika timbul permasalahan tanah tersebut,dia menyatakan tidak melibatkan pemerintah setempat,padahal bukti mereka terlibat dugaan Mafia tanah,mereka membubuhkan tanda tangan diantaranya:
1.Kepala Dusun IV Tanjung mulya Edi Yanto
2.RW,02/Abdul Muzakir.
3.RT/ 02.Dasrizal Hardi.
4.Andra Maistar Kades Tarai Bangun.
Ke-empat aparat desa Tarai bangun ini menandatangani surat SKT tersebut,itulah bukti mereka terlibat,”terang Yunus.
“Ini jelas kuat dugaan ada unsur jual beli dalam penerbitan SKT ini yang dibayarkan pemilik SKT kepada Andra Maistar Kades Tarai Bangun menerbitkan Surat keterangan Tanah,”beber Larshen Yunus.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator UGM Yogyakarta ini berharap agar Kapolda Riau menjadi persoalan Mafia tanah yang diduga dilakukan Andra Maistar ini dijadikan atensi segera ditindaklanjuti.
“Kami harap Kapolda Riau melalui penyidik segera memanggil Andra Maistar untuk diperiksa,agar perkara dugaan Mafia tanah ini terungkap secepatnya”tegas Larshen Yunus.
“Tolong kami,Pak Kapolda Riau agar Perkara dugaan Mafia tanah yang dilakukan Andra Maistar ini dijadikan atensi dan diusut hingga tuntas,”tegas Larshen Yunus.
Lebih lanjut dikatakannya persoalan dugaan Mafia tanah ini wajib dilaporkan ke penegak hukum,jika tidak dilaporkan dari sekarang, bakal banyak kedepannya masyarakat yang jadi korban Mafia tanah,Seharusnya tempat Mafia tanah itu dipenjara,bukan di kantor Desa,”kata Yunus.
Sudah banyak warga jadi korban Mafia tanah didaerah tersebut,namun sampai saat ini terkesan mafia tanah kebal hukum,apakah laporan ini di Atensi oleh kapolda Riau,”jelas pewarta bertanya?
“Kita yakin laporan kita ini di Atensi oleh bapak kapolda Riau,soalnya Mabes Polri sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus anti-mafia tanah,Pembentukan tim khusus tersebut juga memerintahkan seluruh kapolda di Indonesia untuk membentuk satgas khusus tersebut dan bekerjasama dengan kantor-kantor BPN di wilayah.
Selain itu laporan kita ini juga diawasi rekan rekan media,kita juga menghimbau bagi masyarakat yang jadi korban mafia tanah jangan takut melapor,kita siap di garda terdepan,kita juga akan buka posko pengaduan bagi korban mafia tanah,mari kita lawan mafia tanah,”ujar pria yang berbadan tegap ini.
Larshen Yunus juga membeberkan ada beberapa catatan dugaan keterlibatan kades Tarai bangun Andra Maistar Mafia tanah diantaranya:
1.Andra Maistar menerbitkan SKT diperkirakan 60 hektar,namun lokasi tanahnya berada di wilayah Desa Rimbo Panjang,Kecamatan Tambang,Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
2.Andra Maistar menerbitkan surat keterangan nomor 100,berdasarkan surat keterangan tersebut,Sertifikat Tanah nomor 149 atas nama Silvia Sthevani diduga lokasi tanahnya berpindah dari jalan Bangun karya ke jalan Taman karya ujung,saat ini telah dibangun perumahan Asoka residence tanpa IMB.
3.Andra Maistar diduga dengan sengaja menerbitkan Surat rekomendasi perizinan Perumahan Patin claster,padahal tanah yang dibangun perumahan Patin claster dari tahun 2019 sampai saat ini masih bermasalah,sehingga warga yang terlanjur membeli perumahan tersebut diduga jadi korban penipuan,dan sampai saat ini belum memiliki Surat Tanah.
4.Andra Maistar menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tanggal 20 Desember 2016,di wilayah desa Rimbo panjang,akibatnya tumpang tindih dengan surat tanah kavlingan GKPN,salah satunya atas nama Ibrahim Register:80/SKT/TRB/XI/mengatasnamakan kelompok Tani karya maju bersama Tarai bangun.Beberapa orang kelompok tani tersebut sudah dipenjara karena mengancam pemilik kavlingan GKP beberapa tahun yang silam,”Demikian diungkapkan larshen Yunus.
Hingga berita ini dilansir,Andra Maistar Kades Tarai Bangun dikonfirmasi tidak memberikan jawaban.dibubungi melalui telepon ataupun pesan aplikasi WhatsApp belum diresponnya. (REL)