Home / Nusantara

Senin, 22 Agustus 2022 - 18:57 WIB

Dinilai Langgar UU Ketenagakerjaan, PT Simone Acc Cicadas Diadukan Mantan Karyawan ke Disnaker

Penulis: Paulus Witomo

Bogor, PERISTIWAINDONESIA.com |

Salah satu mantan Karyawan PT Simone Acc berinisial M (39 thn), warga jalan raya Cicadas Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor propinsi Jawa Barat, mengaku tidak mendapatkan haknya sesuai UU setelah mengundurkan diri dari PT Simone Acc tanggal 14 Juli 2022 bulan lalu.

Pasalnya, PT Simone Acc diduga tidak taat dan tidak melaksanakan amanat UU ketenagakerjaan yang berlaku, yang mana seharusnya ketika karyawan mengundurkan diri melalui prosedur yang benar sesuai aturan, maka seharusnya mendapatkan haknya sesuai UU tentang pengunduran diri.

“Saya sudah bekerja selama 18 tahun dari tahun 2004 hingga tahun 2022, namun ketika mengundurkan diri hanya mendapatkan sisa gaji dan uang cuti tahunan yang belum gugur dengan nilai yang tidak sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan,” keluhnya.

Romi Sikumbang Ketua LSM Penjara yang sudah melayangkan surat ke Disnaker Kabupaten Bogor meminta Sidak terhadap PT Simone Acc.

Dikatakannya, bahwa karyawan dapat Pesangon tidak harus yang di PHK yang mengundurkan diripun haknya ada.

“Karyawan tidak harus kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), untuk dapat pesangon, para pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dari tempat kerja berhak mendapat uang pisah dan uang penggantian hak,” tegasnya, Senin (21/8/2022) di Bogor.

Menurutnya, aturan pekerja yang mengundurkan diri tetap dapat pesangon ini pernah ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.

“Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker RI). Disebutkan bahwa hak berupa uang pisah dan uang penggantian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021,” ujarnya.

Menurutnya dalam regulasi itu, besaran uang pisah terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Akan tetapi jika PT Simone Acc tidak ada PKB atau PP yang menyatakan itu, maka patut diduga perusahaan tersebut telah melanggar aturan dan Disnaker wajib memberikan sanksi kepada perusahan tersebut

Lebih lanjut Romi menyampaikan, hak yang bisa diganti dengan uang meliputi, Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, Biaya/ongkos pulang untuk pekerja/buruh, untuk hak yang lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Ditempat terpisah Mardius Kepala Seksi Pengaduan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor terkait hal ini menghimbau Pekerja untuk mengajukan Bipartit dengan perusahaan setelah tidak ada titik temu barulah diajukan ke Disnaker untuk Mediasi.

Selain itu, dapat dicoba juga pelaporan sampaikan ke bagian pengawasan ketenagakerjaan.

“Coba disampaikan juga ke pengawas ketenagakerjaan. Kalau untuk perselisihan masukkan ke Disnaker, kalau nggak ketemu secara Bipartit,” katanya melalui pesan Wattshap, Senin (21/8/2022).

Menurutnya, setelah Bipartit tidak ada titik temu, maka dapat diajukan permohonan mediasi, caranya bisa melalui serikat pekerja atau karyawan, bahkan memakai jasa pengacara.

Lebih lanjut Mardius menjelaskan Tupoksi Disnaker meliputi apa saja, Kalau pelanggaran ke pengawasan kalau perselisihan ke disnaker.

“Penegak peraturan di bidang ketenagakerjaan adalah pengawas. Kalau sifatnya ada pelanggaran, tapi kalau perselisihan adalah dengan cara mediasi dan ditengahi oleh mediator,” jelasnya.

Mardius menambahkan tupoksi Disnaker lebih ke pembinaan ketenaga kerjaan agar dunia usaha dan tenaga kerja berjalan dan bersinergi, sehingga hubungan industrial tetap terjaga dan kondusifitas di kabupaten Bogor (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pekerjaan Pengaspalan Jalan Lintas Subulussalam-Tapaktuan Diduga LSM KPK Nusantara Adanya Indikasi Tipikor

Nusantara

Ketua NPCI Bekasi Apresiasi Sutarno Atlit Peraih Medali Emas di APG Solo

Nusantara

Langkat Gelar Upacara Kesadaran Nasional 2023

Nusantara

Ali Wongso Ketum SOKSI : MK Berwenang Tiadakan Pembatasan Usia Capres -Cawapres Dalam UU Pemilu.

Nusantara

Kajatisu dan Dirreskrimum Poldasu Enggan Jawab Konfirmasi Wartawan, Soal Laporan Terhadap PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI

Nusantara

Bupati Ashari Tambunan Lantik 304 Kades se-Deli Serdang

Nusantara

Konjen RRT Dukung Bobby Nasution Ingin Majukan Wisata Budaya & Medan Medical Tourism

Nusantara

Kadispora Kota Medan Serahkan Medali Tanda Ditutupnya Kejuaraan Wushu Se-Kota Medan Memperebutkan Piala Wali Kota Medan Tahun 2022