Penulis: Dedy Hutasoit
Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan evaluasi kegiatan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran (TA) 2021 yang diselenggarakan pada 29 – 30 Nopember 2021 di Siarang-arang, maka untuk membahas pendistribusian pupuk bersubsidi dan penebusan pupuk, selanjutnya KP3 kembali mengundang para Pemilk Kios dan Distributor pada Senin (6/12/2021).
Menanggapi pertemuan ini, sejumlah pemilik Kios dan Distributor yang enggan disebut namanya kepada kru media ini mengaku sangat kecewa kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput karena dipaksa untuk menalangi biaya rapat sebesar Rp9 juta.
“Masa kita Kios dan Distributor dilibatkan untuk menalangi biaya makan dan minum pada pertemuan tersebut, apakah tidak ada anggaran dialokasikan pemerintah untuk kegiatan tersebut?” ujar salah satu distributor kepada kru media ini, Minggu (5/12/2021).
Lebih ironi lagi, menurut sumber, biaya yang ditagih dari para peserta juga dianggap tidak sesuai dengan kalkulasi yang sebenarnya.
“Kita dapat melakukan kalkulasi untuk biaya makan dan minum dalam pertemuan tersebut, yakni 200 orang x Rp25.000 = Rp5.000.000, namun kita mau dimintai dana Rp9.000.000 oleh bagian yang membidangi pupuk,” lapor salah satu distributor ini.
Menurut sumber, pihaknya bukan tidak mau membayarnya, namun beban yang diberikan seyogianya wajar-wajar saja dan jangan karena dipaksa.
“Kita sebenarnya mau memberikan, namun jangan sistem di patok. Partisipasi yang wajarlah kita berikan. Kita mengerti kok dalam hal itu, namun karena ini sifatnya di patok tentu kita tidak mau, bahkan rapatnya nanti akan saya tinggalkan setelah selesai acara,” tegasnya.
Kepala Bagian Ekon Taput, Pajar Gultom memilih bungkam saat dikonfirmasi atas adanya dugaan kutipan biaya makan dan minum yang dilibatkan kepada para pemilik Kios dan Distributor.
Demikian juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Drs Indra Simaremare MSi selaku pihak yang mengeluarkan surat undangan, juga memilih bungkam (*)