Home / Nusantara

Senin, 4 Maret 2024 - 17:17 WIB

DPC SBSI 92 Kota Bekasi Layangkan Somasi Ke PT GMT

KOTA BEKASI -PERISTIWAINDONESIA.COM

Dewan pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI 92) Kota Bekasi layangkan surat somasi kepada PT.Gametraco Tunggal (PT. GMT) pasalnya mantan pekerja perusahaan tersebut keberatan atas Kerja selama 21 Bulan Tanpa menerima Gaji,

Selain itu, pihak PT GMT melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak (Surat Paklaring Terlampir) tanpa ada memberikan uang penghargaan masa kerja (UPMK + UPH) dan lain-lainnya.

Melalui surat somasi Nomor : 007/DPC-SBSI 1992/K.BKS/3/2024 Bekasi, 4 Maret 2024, para aktifis dari serikat buruh SBSI 92 menegaskan bahwa sebagimana Putusan Mahkamah Konstitusi No.100/PUU-X2012 memutuskan setiap pekerja/buruh yang belum menerima haknya dapat tetap menuntut haknya tampa batas waktu, bahkan setelah pekerja/buruh yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada perusahaan yang sama, dan hak yang dapat di tuntut tersebut Upah, Lembur, Cuti yang belum hangus THR dan Pesangon.

Dasar Hukum :
1. Undang Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
2. Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
3. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
4. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
5. Peraturan President Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kementrian Ketenagakerjaan
6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. Kep/Men/2001 Tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh

“Untuk itu kami para aktifis serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam sebuah organisasi serikat buruh sejahtera indonesia disingkat SBSI 92 yang akhirnya menjadi sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Akhirnya kami meminta kepada bapak/ibu pimpinan perusahaan PT.Gametraco Tunggal dapat segera merealisasikan tuntutan anggota kami yang juga sebagai pemberi kuasa kepada pengurus DPC SBSI 92 Kota Bekasi (Formulir Keangotaan dan Surat Kuasa Terlampir)”,ujarnya

Dalam hal itu, perwakilan aktifis Serikat pekerja buruh SBSI 92 menyampaikan beberapa tuntutannya, “Adapun nilai rincian tuntutan hak pekerja/buruh sesuai nama dan berkas/data pekerja (Terlampir) Rincian Upah Pekerja atas Nama,
Nama : MOCHAMAD SADONO
Jabatan : Healt security and environment
Masa Kerja : 01 Agustus 2021 s/d 31 Mei 2023
Masa Kerja 21 Bulan, Uang Pesangon, UPMK, UPH Gaji Rp. 7.000.000 , 2 bln Upah dan 1 bln upah?”,ungkapnya.

Selanjutnya, Perlu di sampaikan bahwa anggota yang juga sebagai pemberi kuasa kepada kami tersebut sebetulnya bukan mengundurkan diri atau atas inisiatif seperti kutipan dalam Surat Paklaring namun ini halnya adalah “pemberhentian kerja tidak sukarela atau ada sebuah keharusan” dimana atas nama tersebut tidak menerima GAJI Selama masa pengabdian kerjanya 21 Bulan,”paparnya

Lanjutnya, Untuk itu kami menyampaikan somasi kepada saudara pimpinan perusahaan agar : Segera melaksanakan kewajiban pelunasan Hak-Hak pekerja sebagai mana dimaksud dan terinci sesuai amanah undang undang ketenagakerjaan dan peraturan ketentuan yang berlaku. Apabila dalam waktu tiga hari kerja kami belum mendapatkan jawaban atau panggilan pihak saudara guna bermediasi atau membicarakan hal hal yang dianggap penting dan perlu, untuk itu kami akan melakukan Ekspos ke berbagai media cetak/elektronik dan melakukan aksi unjuk rasa ke perusahaan saudara atau lebih jauh dari itu kami akan mengajukan permintaan Surat Anjuran Kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk diteruskan kepada Peradilan PHI bahkan kami pun telah siap akan meminta keadilan kepada penegak hukum atas tindakan pidana penggelapan upah pekerja seperti dimaksud”,tutupnya Rahario Isdani selaku Ketua DPC SBSI 92 Kota Bekasi.

(Red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Temui Demonstran di Balai Kota, Ini Pesan Wakil Wali Kota Medan

Nusantara

Kang Jimat Laksanakan Pencatatan Data KTP Digital

Nusantara

Pemkab Gayo Lues ikuti Zoom Meeting Bersama Kemendagri Bahas Pengendalian Inflasi Daerah

Nusantara

STKIP Al Maksum Gelar Pengenalan Kampus, Syah Afandin Pesankan Ini ke Mahasiswa

Nusantara

Hadiri Halal Bi Halal Al Washliyah Langkat, Syah Afandin Ajak Taati Allah

Nusantara

Yustinus Prastowo: Rapimnas LP3K, Momentum Konsolidasi Persiapan Penyelenggaraan Pesparani III

Nusantara

Kapolda Sumut Apresiasi Capaian Vaksinasi Yang Telah Dilakukan Pemko Medan

Nusantara

Perusahaan Chang Jui Fang Tambang Kuarsa Di Batubara, Kementerian ESDM Ke Polda Sumut: Di Luar Koordinat (18)