Penulis: Tomi Risky Situmorang
P Sidimpuan, PERISTIWAINDONESIA.com |
DPD Ikatan Mahasiswa dan ilmu Keguruan Indonesia (Imakipsi) menduga adanya Pungutan Liar (Pungli) atau jual beli jabatan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang Sidempuan.
Dugaan Pungli ini pada Penerimaan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kota Padang Sidempuan.
Hal ini disampaikan Ketua DPD Imakipsi (Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia) Propinsi Sumut Ahmad Gunawan, Jumat (9/6/2023) di Medan.
Dia mengecam keras Kadisdik Padangsidimpuan yang diduga melakukan Pungli berkisar Rp30 juta per orang pada penerimaan PPPK.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padangsidimpuan MLS diduga melakukan Pungli kepada guru honorer yang hendak memenuhi syarat pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) yang dikeluarkan oleh Disdik merupakan salah satu prasyarat pengajuan pengangkatan PPPK guru honorer itu ke BKD dan BKN, dan selanjutnya SK Pengangkatan dari Walikota Padangsidimpuan.
Namun, Kadisdik Padangsidimpuan mempersulit para guru honorer yang hendak memenuhi syarat menjadi PPPK dengan melakukan Pungli kepada setiap guru honorer sebesar Rp30 juta agar Surat pengajuan rencana penempatan (SPRP) dapat dikeluarkan.
“Ada sekitar 130 guru honorer yang lulus seleksi pengangkatan PPPK 2023 di Padangsidimpuan, namun ada beberapa guru yang mengeluh karena adanya pungutan sekitar Rp30 juta agar surat SPRP-nya dapat dikeluarkan, mereka mengaku tidak dapat membayar uang Rp30 juta yang diminta oleh oknum Disdik Padangsidimpuan tersebut,” ujar Ahmad Gunawan.
Ombudsman perwakilan Sumut juga membenarkan bahwa ada dugaan Pungli di Disdik Padangsidimpuan terkait pengangkatan PPPK.
Kepala Ombudsman Abyadi Siregar sudah melakukan panggilan kepada Kadisdik Padangsidimpuan dan Kepala BKPSDM Padangsidimpuan untuk dimintai keterangan terkait dugaan telah mempersulit penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) terhadap sekitar 49 guru honorer.
Dan meminta walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution agar memanggil Kadisdik Padangsidimpuan agar tidak melakukan Pungli kepada guru-guru dalam penerbitan SPRP.
“Kami DPD Imakipsi Sumut mengecam keras Kadisdik Padangsidimpuan yang sudah diduga melakukan Pungli kepada guru-guru honorer yang hendak diangkat menjadi PPPK tersebut.
“Bagaimana bisa seorang guru, pekerjaan yang gajinya tidak sepadan dengan kerjanya masih saja dimintai uang, dan kami juga meminta kepada Walikota Padangsidimpuan Bapak Irsan Nasution agar menghentikan kegiatan-kegiatan Pungli yang ada di Pemko Padangsidimpuan. Kepada bapak Walikota Padangsidimpuan supaya mencopot Kadisdik Kota Padangsidimpuan dan Kadis BKD (BKPSDM) yang diduga telah mencoreng nama baik Pemko Padangsidimpuan dan menggagalkan visi misi Walikota yang bersinar dan agar menghentikan segala kegiatan isu-isu Pungli yang beredar di Kota Padangsidimpuan,