Penulis : Zulkarnaini
Banda Aceh, PERISTIWAINDONESIA.com |
Badan Musyawarah (Banmus) DPRA memutuskan akan menggelar rapat paripurna pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 pada November 2020.
“Tadi sudah diputuskan, paripurna digelar antara tanggal 1-15 November 2020,” kata Wakil Ketua DPRA Safaruddin, Jumat (23/10/2020).
Menurut Safaruddin, kepastian tanggal paripurna masih membutuhkan penyesuaian dengan jadwal Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Karena yang melantik adalah Mendagri atas nama Presiden,” katanya.
DPRA, kata Safaruddin, juga akan menyurati pemerintah pusat ihwal konsideran dalam Keppres Nomor 95/P Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur Aceh sisa Masa Jabatan tersebut.
Di mana dalam konsideran Keppres itu, kata Safaruddin, tak memuat adanya substansi dari Undang-Undang Pemerintah Aceh.
Dilihat kru peristiwaindonesia.com Keppres itu hanya memuat konsideran UUD 1945, UU Pemerintah Daerah, dan UU Pilkada.
“Ada beberapa norma dalam UUPA yang tak masuk dalam konsideran Keppres tersebut. Tapi kita akan lihat juga apakah norma UUPA itu ada masuk saat Keppres pengangkatan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf dan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah beberapa waktu lalu,” Tandasnya (*)