Home / Headline

Kamis, 6 Januari 2022 - 23:48 WIB

DR Capt Anthon Sihombing: “Saya Tiga Periode Anggota DPR RI, Tapi Hak Saya Berani Dirampas. Apalagi Hak Masyarakat Biasa?”

Tampak anggota DPR RI Tiga Periode DR Capt Anthon Sihombing saat meninjau lahannya yang diduga diserobot tanpa pembayaran ganti rugi

Tampak anggota DPR RI Tiga Periode DR Capt Anthon Sihombing saat meninjau lahannya yang diduga diserobot tanpa pembayaran ganti rugi

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com

Dugaan perampasan lahan pada pembangunan jalan lingkar Siborongborong menjadi viral ditengah-tengah masyarakat Tapanuli Utara – Sumatera Utara.

Pasalnya, menurut masyarakat pemilik lahan, bahwa mereka tidak pernah diundang untuk pembahasan pelepasan lahan pembangunan jalan lingkar tersebut.

Demikian ditegaskan salah satu pemilik lahan Tunas Siahaan kepada sejumlah Media, Kamis (6/1/2022) di dusun Bulu Duri Lobu Siregar II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

“Sama sekali kita tidak ada undangan atau pemberitahuan atas pembebasan lahan milik kami, baik dari pihak Kepala Desa maupun Pemkab Tapanuli Utara. Mereka (pihak rekanan) main serobot saja di lahan kami. Oleh karena itu, kami akan membuat gerakan akan menutup jalan yang telah dibangun di lahan kami, sebab ini merupakan tindakan perampasan atas hak milik kami,” ujar Tunas.

Sementara itu, mantan anggota DPR RI Tiga Periode DR Capt Anthon Sihombing mengaku heran dengan sikap sewenang-wenang Pemkab Taput.

“Saya saja mantan anggota DPR RI Tiga Periode sudah berani diperlakukan demikian, apalagi kepada masyarakat biasa, pemilik lahan. Apa dasar mereka menitipkan dana ganti untung dan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tarutung dengan harga perkiraan Pemkab Taput tanpa ada musyawarah dengan pemilik lahan?” ujar mantan anggota DPR RI yang pernah bertugas pada Komisi III, IV dan V ini.

Lanjut Anthon Sihombing, sesuai dengan PP No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dijelaskan bahwa masyarakat pemilik lahan haruslah diajak atau diundang sebelum pembangunan dilaksanakan.

“Namun yang terjadi apa? Saya sendiri pemilik lahan tidak diundang, bahkan kita di ultimatum Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara dengan suratnya 2×24 Jam atas dititipkannya uang ganti untung ke pengadilan Negeri Tarutung,” bebernya.

DR Capt Anthon Sihombing mengaku sangat bingung dengan kinerja aparatur pemerintahan di Taput.

“Entah apa dasarnya menitipkan uang ganti untung tanpa ada musyawarah dan apakah seenaknya membuat perhitungan tanpa musyawarah? Sepertinya tidak memiliki pendidikan, sehingga muncul sifat dan sikap kolonial serta niat perampasan hak orang lain,” ungkap Anthon Sihombing sambil menghubungi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Sebelumnya, pihak Pemkab Taput sudah tiga kali melakukan transfer penitipan ganti rugi dan ganti untung di Pangadilan Negeri Tarutung, dan hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Tarutung Golom Silitonga SH.

“Sudah dititipkan sesuai dengan permintaan Pemkab Tapanuli Utara, namun lebih jelasnya datanglah ke kantor melihat berkasnya,” ungkap Golom (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Cegah Pelanggaran Pemilu, Mahfud MD Minta Gencarkan Partisipasi Masyarakat

Headline

LMA Nabire Nyatakan Sikap Dukung Penuh Lenis Kogoya Jadi Wagub Papua

Headline

Meminta APH Tertibkan Dugaan Pengusaha Gas Ilegal di Ciangsana

Headline

Inilah Alasan Penting (K) SBSI Tolak UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Headline

Ketua Umum SOKSI Dalam Pelantikan SOKSI Kalsel : Kader Harus Proaktif Dan Menjadi Trendsetter Untuk Menangkan Partai Golkar Di Pemilu 2024 Demi Indonesia Maju

Headline

Mantan Anggota DPD RI Carles Simaremare: Multikultural Indonesia Jadi Aset yang Harus Dijaga dan Dipelihara

Headline

Pencipta Lagu ILUSI Marcel Resmi Launching Single Album, Mengkisahkan Tentang Percintaan

Daerah

*Warga Desa Randau Jungkal kecamatan Sandai kabupaten Ketapang Menyesalkan Tindakan Kades Terkait Sarang Burung Walet Tanpa IMB*