Penulis : Paulus Witomo
BEKASI – PERISTIWAINDONESIA. com
Dugaan pungli yang di lakukan oleh dua orang oknum PNS Puskesmas Karang Kitri dan Puskesmas Pedurenan Mustika Jaya yang berinisial IS dan ST yang mana perbuatan tindakan yang melawan hukum atau tindakan tercela tersebut tidak di benarkan pasalnya pelaku pungutan liar (pungli) terhadap korban yang inisial IN sebagai calon Pekerja TKK (Tenaga Kerja Kontrak).
Hal tersebut telah di tindak lanjuti oleh Lembaga swadaya masyarakat Berkoordinasi melalui surat Nomor : 064/KORNAS.DPP/BK/IX/2022 yang di tujukan kepada Walikota Cq kepala BKD kota Bekasi, Tembusan Kepada :
1. Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi
2. Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bekasi
2. Kepala Kantor Puskesmas Karang Kitri
3. Kepala Kantor Puskesmas Pedurenan Mustika Jaya
4. Arsif
Selanjutnya, setelah dilayangkan surat oleh LSM Berkoordinasi melalui koordinator nasional DPP LSM Berkoordinasi Marjuddin Nazwar, Dua oknum PNS telah mendapatkan surat panggilan dari dinas terkait. Melalui surat yang di terbitkan oleh Dinkes Kota Bekasi kepada dua oknum PNS Puskesmas tersebut Pada hari Rabu 30 November 2022 sekira pukul 10.00 wib dengan Nomer 862/13. 700/DINKES.Set, untuk segera menemui dinas terkait di ruang PPID dan Humas Dinas Kesehatan Kota Bekasi Jl. Pangeran Jayakarta No.1 Kota Bekasi.
“Guna Sehubungan Keterangannya, sehubungan dengan adanya pengaduan yang di tunjukan kepada saudara.”Ungkap Isi surat panggilan terhadap dua orang oknum PNS itu yang di tandatangani oleh Tanti Rohilawati, SKM., M.KES selaku pembina utamaMuda dengan NIP. 19641028 198803 2 006
Menurut Marjuddin Nazwar selaku Kordinator Nasional DPP LSM BERKORDINASI, “Bahwa dalam Chat Wa (Terlampir) atara pelaku dan narasumber kami yang menyatakan oknum pelaku selalu membawa-bawa nama BKD terkait berkas yang masuk ke BKD Kota Bekasi, nah pertanyaan kami apa ini bisa kami menyimpulkan bahwa semua ini bersumber dari para oknum yang berada di Dinas Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD) Kota Bekasi…???” Paparnya
Bahwa tentang adanya dua kali surat pernyataan (Terlampir) para oknum PNS terlapor siap mengembalikan sejumlah uang yang sudah sempat mereka terima namun dikarnakan selalu tidak dapat tepat janji, nah apakah hal ini bisa kami simpulkan bahwa memang dana atau aliran dana memang sudah berada atau ada ditangan para oknum di BKD Kota Bekasi dimana para pelaku tidak bisa mengembalikan uang yang telah mereka terima.?”Paparnya
Sebelumnya oknum PNS yang inisial Is tersebut menawarkan untuk masuk TKK dengan administrasi 40juta, Dalam percakapan melalui WhatsApp tersebut dengan korban. “Teh kalau yang kemarin mau masuk TKK sini Is masukin brapa orang yang mau, Minta saja 40juta,”ucapnya
Bawa semua saja sini ke is DPnya 15 juta saja sisanya barter dengan SP,”sambungnya Inisial Is melalui Chat Whatsapp
Kemudian korban membalas penawaran dari oknum PNS Puskesmas tersebut, “40 Juta Mahal bangat, orangnya mau SK turun Bayar. itu kemahalan,”Imbuhnya Korban yang inisal IN itu menjawab melalui pesan WhatsApp
Kemudian awak media hendak konfirmasi kepada kadis Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Bekasi, terkait pemanggilan dua oknum PNS tersebut sanksi apa yang akan di berikan dan penerapan kedisiplinan oleh 2 oknum PNS Puskesmas tersebut, namun kadis Dinkes saat di hubungi melalui telpon seluler tidak menjawab kemudian melalui Chat Whatsapp belum di balas, hingga berita ini di terbitkan. (Red,)