Pontianak, 28 Oktober 2024 – Tata kelola dan transparansi PT. PLN di wilayah UP3 Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan praktik monopoli oleh vendor jaringan dalam pelaksanaan pemasangan instalasi listrik. Praktik ini dipertanyakan karena vendor jaringan tidak menjalankan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat vendor seharusnya fokus pada pelaksanaan jaringan dan tidak merangkap pekerjaan lain di luar tanggung jawabnya, ini bukan hanya pelanggaran, tetapi juga dapat menimbulkan betrok di lapangan Vendor – Vendor lain dengan adanya penyalahgunaan wewenang sebagai vendor yang berkontrak dengan PLN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pada hasil investigasi awak media dengan vendor jaringan listrik berinisial G mengungkapkan telah memberikan ikan hias jenis arwana sebagai hadiah untuk pihak tertentu di kantor UP2K Kapuas Raya. Selain itu, vendor-vendor jaringan tersebut juga diduga diharuskan berkontribusi dalam biaya renovasi kantor PLN UP2K Lisdes Kapuas Raya. Jika hal ini benar, maka jelas menunjukkan adanya gratifikasi yang bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta mengindikasikan adanya masalah internal di PT. PLN yang perlu segera ditangani.
Dengan adanya Insiden pemindahan tiang listrik di Desa Muara Kota juga menjadi sorotan, desa tersebut sebelumnya telah menerima 30 batang tiang listrik, tetapi tiang-tiang itu dipindahkan ke Desa Begori dan Tanjung Baru dengan alasan “salah lokasi.” kepala desa muara kota mempertanyakan keputusan tersebut, menilai bahwa tindakan ini menunjukkan adanya ketidak beresan dari PLN Up2K Kapuas Raya, karena untuk menentukan proses penanaman tiang butuh survey untuk pengambilan titik tiang melalui GPS, sehingga vendor penanaman tiang ikut GPS PLN tersebut.
Menurut pengakuan dari salah vendor yang berinisial S dari PT TA, Jika mereka “mengikuti bunyi GPS untuk mengali lobang, di mana bunyi GPS di situlah tiang di tanam”, kurangnya pengawasan yang ketat dan transparansi dari PLN sehingga menimbulkan unsur kesengajaan dan Kerugian masyarakat, ada apa dengan PLN Up2K Kapuas Raya?. “Mengapa desa kami yang sudah menerima tiang kini harus dipindahkan ke desa lain, ini sangat merugikan desa kami, karena tanam tumbuh desa kami sudah di bersihkan, karena ada juga dusun yg belum di aliri listrik, Ungkap PK kades.
Dan pada Saat waktu yg berbeda media melakukan investigasi di salah satu desa di Kecamatan Serawai menemukan salah satu perangkat desa di Kec.serawai di intimidasi oleh seorang pegawai PLN dari UP3 Sanggau, yang akrab disapa Haji Rahmat, Menyampaikan “jangan memasang instalasi terlebih dahulu sebelum jaringan tersebut Rampung”. Setelah melakukan sosialisasi jaringan Lisdes di salah satu desa Kec.Serawai. Dengan Intimidasi seperti ini dapat merusak hubungan antara PLN dan masyarakat serta menimbulkan kecurigaan akan adanya penyalahgunaan wewenang di lapangan, Tindakan ini semakin memperlihatkan pembiaran yang terjadi di tingkat PLN.
Selain itu, pengawas Jaringan Lisdes UP2K Kapuas Raya Berinisal N yang ikut serta pada saat sosialisasi, yang pada saat itu lebih mengedepankan sosialisasi menerangkan terkait pemasang instalasi listrik, SLO (Sertifikat laik operasi), NIDI (Nomor identitas Instalasi). Dalam hal ini sudah menyalahi aturan, Dan tidak melibatkan Vendor instalatir dan Pihak LIT (Lembaga inspeksi) badan menerbitkan SLO yang berwenang pada saat sosialisasi, Dan tidak fokus dalam menerangkan apa seharusnya disampaikan pada saat sosialisasi, yang mensosialisasikan masalah jaringan sesuai dengan porsinya.
Ditambah dengan adanya pengakuan dari vendor jaringan kepada satu media saat ditemui di salah satu rumah makan padang di daerah pontianak kawasan parit besar, Berinisial AS, mengungkapkan yang akan melakukan moggok kerja yang akan berupaya agar PLN melakukan perubahan pembiayaan dengan penambahan pembiayaan pada kontrak kerja jaringan dengan proyek yang akan mendatang yang pemenang tender akan di ajak untuk monggok kerja. dengan pengalamannya terkait pelaksanaan proyek. Ia menyatakan, “Dalam pekerjaan jaringan yang saya laksanakan, saya merasa tidak mendapatkan keuntungan yang memadai dari hasil pekerjaan tender yang saya jalankan. Keuntungan yang didapatkan sangat tipis, hanya sebatas upah kerja sesuai pekerjaan yang sudah dilaksanakan,” Ungkap AS.
Dari pernyataan yang berinisal AS menerangkan “akan mencari vendor lain untuk mengalihkan sebagian pekerjaan yang seharusnya ia laksanakan”, dengan situasi yang terjadi dapat berkemungkinan dengan merangkap ke pekerjaan lain untuk mencari tambahan pendapatan yang dapat mengurangi beban. Akibat yang terjadi akan menimbulkan Monopoli pekerjaan, dan sistem pekerjaan yang tidak sesuai dengan penyedia jasa, ketidaksingkronan mekanisme pekerjaan.
Dan AS mengungkapkan kekesalannya terhadap PLN UP3 SANGGAU dengan salah satu media, UP3 SANGGAU melakukan diskriminasi dengan salah satu vendor Berinisial U Dengan menyatakan “jangan berkomunikasi dengan Vendor berinsial U dan melakukan ujaran kebenciaan” yang sampai menyerang pada kehormatan vendor tersebut.
Adanya praktik yang tidak sesuai namun tetap membiarkannya, PLN berisiko menciptakan ketidakstabilan dalam pelaksanaan proyek. Pembiaran ini mencerminkan lemahnya pengendalian internal yang seharusnya bisa mencegah praktik-praktik tidak bertanggung jawab dari vendor jaringan.
Ketua DPD GPN 08 Linda Susanti mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan praktik monopoli yang melanggar Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi oleh PT. PLN, sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar publik dapat mengetahui program-program PLN secara akurat dan terhindar dari kerugian akibat tindakan vendor yang tidak sesuai.
Di akhir pernyataannya Linda Susanti mengimbau PT. PLN UP3 Sanggau dan pihak berwenang untuk menjaga asas keadilan dalam pemberian layanan listrik, terutama di wilayah terpencil. “Kami berharap PLN mengambil tindakan tegas, baik berupa teguran administratif maupun sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan yang tepat sangat penting untuk memastikan bahwa pelayanan listrik bagi masyarakat berjalan dengan profesional dan bebas dari praktik monopoli yang merugikan,” tuturnya. (HD/Red)