Penulis: Muhammad Salim
Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH menandatangani Nota Kesepakatan dan Hibah Program Pendidikan Guru PAI melalui APBD Pemerintah Kabupaten Langkat, di Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat, Rabu (7/9/2022).
Penandatanganan turut dilakukan oleh Kadis Pendidikan Langkat DR H Saiful Abdi SH SE MPd dan Kakan Kemenag Langkat H Ainul Aswad MA.
Plt Bupati Langkat berharap melalui dana hibah ini bisa meningkatkan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Langkat dengan tambahan Rp1,5 juta per guru.
Kakan Kemenag Langkat menyampaikan di tahun 2022 ini, ada 100 Guru PAI yang mengajar di sekolah sekolah yang tersebar di 23 Kecamatan se Langkat akan mengikuti ujian sertifikasi guru.
Semua dana yang ujian sertifikasi Guru PAI ini ditanggung oleh Pemkab Langkat dengan total anggaran sebesar Rp500 juta.
Ainul mengatakan sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
“Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas,” terangnya.
Kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi peningkatan kompetensi Guru PAI Langkat melalui pendidikan profesi guru terhadap kurikulum merdeka belajar.
Hadiri dalam jajaran Pemkab dan Kemenag Langkat MA. Serta Kabid PAKIS Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Sumut DR H Muksin Batubara MPd (*)