Penulis: Paulus Witomo
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Dalam rangka Tata Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, PT Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta gencar melaksanakan sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta dan Denda SWDKLLJ tahun Lalu serta penghapusan Data Kendaraan Sesuai UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 74.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI jakarta, Suhadi, mangatakan bahwa kegiatan kali ini menyebarkan Brosur.
“Kegiatan kali ini kami menyebarkan brosur terkait program pembebasan denda dan penghapusan data kendaraan yang merupakan implementasi UU no. 22 Tahun 2009 pasal 74di beberapa ruas Jalan di DKI Jakarta. Kegiatan ini merupakan suatu proses dalam peningkatan sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009,” kata Suhadi dengan ramah, Senin, 19/9/2022 di Jatinegara.
Eduksi ini, kata Suhadi, diharapkan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, yang nantinya juga akan berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakkan hukum yang baik. “Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujar Suhadi.
Sebagaimana diketahui, bahwa hingga Desember 2021, berdasarkan data Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40% masyarakat/ pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (*).