BEKASI, PERISTIWAINDONESIA.COM
Berawal dari awak media mengikuti 1 mobil truck bermuatan full tabung gas 12 kg dengan plat nomor B 9761 LJ, Masuk ke sebuah Rumah kontrakan Jl. H. Banir, RT.002/RW.003, Jatiasih-Kota Bekasi (16/08).
Unit Kendaraan mobil L.300 itupun berhenti disalah satu lokasi Semi Gudang Terbuka tempat parkir sekaligus penyimpanan/penimbunan Tabung GAS LPG Si 50 Kg dan 12 Kilo Gram, diduga akan di distribusikan didaerah jatiasih sekitarnya beberapa hari kedepan .
Sepontan awak media pun bergegas mengkonfirmasi pemilik area rumah yang kelebihan luas tanahnya menjadi tempat parkir 2 unit kendaraan berisi Full Tabung Gas LPG Ukuran 50 Kg dan 12 Kg.
Dari hasil penelusuran awak media didapati 2 unit kendaraan mobil itu bernomor B 9995 KAS dan B 9031 TVU juga awak media ini berserta rekan-rekan juang yang (notabene) adalah jurnalis/penulis dibeberapa media online wilayah tugas kota bekasi.
Saat dikomfirmasi pemilik rumah yang mengakui dua unit mobil berisi muatan full Gas LPG tersebut adalah bagian dari kegiatan kerja suminya, dan ketika awak media bertanya tentang keberadaan si sopir yang tadinya membawa unit kendaraan itu, lalu pihak pemilik rumah mengatakan bahwa laki-laki yang menyupirkan mobil itu tadi dan sekarang terparkir dihalaman adalah bernama dengan inisial (A), dan berumah tempat tinggal di Aeon Cakung,
Lalu awak media ini pun bertanya kembali tentang tempat tinggal si supir dan di jawab si supir selalu kembali ke Aeon – Cakung, dan supir unit mobil itu ada 2 orang ujar perempuan yang diduga sebagai Istri pemilik rumah dan sebidang tanah menjadi halaman untuk mobil berisi full tabung gas lpg.
Diketahui dan Ditanggapi Dengan Kecaman :
Aktifis LSM Paulus Witomo sebagai penggiat dan peneliti kebijakan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mengawal suksesnya program pemerintah pusat yakni Indonesia Maju / Indonesia Emas. Dikatakkannya “Tentunya fenomena ini menjadi dasar keperihatinan kita bersama, dimana derita dan Trauma karna Ledakan Gas LPG Ukuran 12 Kg yang meruntuhkan bangunan disekitarnya dan melukai pemilik rumah hingga dirawat dirumah sakit, adalah salah satu fakta sosial masyarakat kita kini yang tertatih mencari tetesan rezeki yang tak pernah cukup” Nah inilah gambaran kecerobohan masyarakat kita sekarang ini….Ujarnya
Untuk itu dirinya pun angkat bicara melalui rilis preskomnya yang secara tegas meminta, kiranya Pihak APH Khusunya Personil Polsek Jatiasih agar Sigap/Tanggap dalam dinamika sosial dimasyarakat yang terlihat kini berpacu-pacu dan membabi buta untuk keuntungan atau menang dalam persaingan dagang para mafia NIAGA Gas LPG, diduga kegiatan itu ILEGAL atau penuh rekayasa IZIN USAHA dimana yang amat terpenting mampu bersaing lalu memonopoli pasar tuk persaingan dagang.
Ditambahkannya dari banyaknya kesalahan dan persaingan dagang yang inggin sangat menguntungkan salah satu pihak tersebut diduga menjadi penyebab akar masalah terjadinya ledakan Tabung Gas LPG yang tentu merugikan banyak para pihak khususnya jiran tetangga yang terdampak ledakan Gas LPG sesaat pelaksanaan penimbunan, penyimpanan dan berakhir nantinya saat penggangkutan yang mana semua kegiatan itu bila ditelisik jauh kedalam pasti akan ditemukan kesalahan diawali prosedur pemberkasan ijin usaha yang semestinya saling berkaitan sesuai kaidah hukum yang berlaku. Tegasnya sembari menyudahi pembacaan rilis prescomnya
Para Pelaku Monopoli Perniagaan Migas (Tabung Gas LPG) Dapat Diancam Dengan Penjara :
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar)
Jerat hukum pidana juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan isi ukuran Gas kedal;am Tabung LPG. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54 dan 55 Khusunya berbunyi :
Bahwa pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM/GAS Bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan Denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar)
Dikutip dari www.hukumonline.com
Ssesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
(Tim/Red)