Penulis : Van Hoten Sitorus
Labuhanbatu, PERISTIWAINDONESIA.com |
Perkebunan PTPN III Aek Nabara merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha perkebunan Kelapa Sawit dan Karet yang memiliki ribuan karyawan dan mengelola kurang lebih Tujuh Ribuan hektar lahan sawit di kebun Aek Nabara Selatan (Kanas) dan Empat Ribuan lahan Sawit dan Karet di kebun Aek Nabara Utara (Kanau) dan memiliki satu PMKS (Pabrik Mengelola Kelapa Sawit) yang juga berada di Aek Nabara.
Dimasa Pendemi Covid -19 sekarang ini, banyak kebutuhan karyawan menyangkut pendidikan dan kebutuhan lainnya. Sementara bonus dari perusahaan yang menjadi harapan karyawan untuk membeli perlengkapan sekolah dan kebutuhan lainnya tersebut belum cair. Padahal, bonus yang setiap tahunnya di terima oleh karyawan telah dibayarkan pada akhir bulan Juni. Akan tetapi, tahun ini bonus tersebut belum juga dibayarkan.
Hal ini membuat segenap Karyawan perusahaan resah. Kapan lagi Bonus tersebut direalisasikan, sementara tuntut anak yang ingin bersekolah sangat mendesak.
Dari komunikasi awak media, Sabtu (11/7/2020) lalu, salah satu staf perusahaan PTPN III yang tidak mau namanya disebutkan mengaku pusing menghadapi fakta ini.
“Kita tidak tahu pak, kapan Bonus turun dari perusahaan, karena sampai saat ini kita juga belum tahu apakah sudah RUPS atau belum, karena kalau sudah RUPS kita akan diberi tahu,” katanya.
Salah seorang karyawan PTPN III lainnya, kepada Awak Media, Jumat (17/7/2020) mengaku sangat berharap Bonus tersebut segera dapat direalisasikan, apalagi kondisi ekonomi yang sangat sulit di masa Pendemi Covid-19 seperti saat ini.
“Saat ini anak-anak mau masuk sekolah dan banyak yang mau dibeli untuk perlengkapan mereka. Biaya sekolah yang setiap tahunnya sudah menjadi program rumah tangga orang tua disini, rata-rata berharap pada Bonus Tahunan yang setiap tahun selalu diberikan perusahaan,” beber karyawan perusahaan yang juga tidak berkenan namanya dituliskan di Media ini.
Dari hasil informasi yang dihimpun oleh tim media di lapangan, Bonus perusahaan PTPN III yang belum terealisasi adalah Bonus Tahun 2019. Padahal Perusahaan tidak mengalami kerugian, akan tetapi hak atas bonus ini tak kunjung dibagikan pihak Managemen Perusahaan.
“Bonus adalah komponen Non – Upah yang di berikan perusahaan kepada seluruh karyawannya. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE – 07/ MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Non – Upah,” jelas sumber media ini (*)