Home / Headline / Nusantara

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:53 WIB

Kepala Sekolah Akui Pungutan Rp50 Ribu untuk UKS, Tapi Tak Paham Permendikbud Larang Pungli ! ‎

 

GIANYAR, BALI, PERISTIWAINDONESIA – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Gianyar diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa untuk biaya partisipasi dalam lomba Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) tingkat kabupaten. Pungutan sebesar Rp50.000 per siswa ini dikhawatirkan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang larangan pungutan di sekolah negeri.

‎Berdasarkan surat resmi yang beredar, tertanggal 3 Juni 2025, SDN 7 Gianyar meminta kontribusi dana sebesar Rp50.000 per siswa untuk mendukung kegiatan lomba UKS. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekolah Ida Bagus Made Ari Sujana dan Ketua Panitia Suciati Nur Jannah.

‎Dalam surat itu disebutkan bahwa total biaya yang dibutuhkan mencapai Rp25 juta, mencakup pembuatan lukisan dinding, latihan, serta konsumsi berupa nasi daging geprek dan minuman bagi siswa saat lomba. Dengan jumlah siswa mencapai 445 orang, pungutan ini diperkirakan akan mengumpulkan dana sekitar Rp23 juta.

‎Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 7 Gianyar Ida Bagus Made Ari Sujana mengakui adanya pungutan tersebut. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini telah disepakati bersama komite sekolah. Namun, ia mengaku belum sepenuhnya memahami Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua.

‎Kebijakan ini menuai protes dari sejumlah orang tua siswa yang merasa tidak nyaman dengan transparansi penggunaan dana. Seorang orang tua yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya,

‎”Kenapa masih ada pungutan seperti ini? Padahal sekolah sudah menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Apakah ini tidak melanggar aturan?”ujarnya.

‎Keluhan serupa juga disampaikan orang tua lainnya yang mempertanyakan urgensi pungutan tersebut. Mereka menilai sekolah seharusnya lebih transparan dalam pengelolaan keuangan, terutama terkait kegiatan yang menggunakan dana partisipasi wali murid.

‎Berdasarkan, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) No. 75/2016 Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya, kecuali untuk hal-hal yang diatur secara khusus. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana jika terbukti sebagai pungli.

‎Dinas Pendidikan Gianyar diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan dan melindungi hak-hak orang tua serta siswa.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kapolres Metro Depok Pimpin Langsung Pengamanan Waisak Di Wihara Gayatri Tapos

Nusantara

Lepas 50 Peserta Medan Berkah Wisata Rally 2022, Bobby Nasution: Angkat Wisata Kota Medan & Tingkatkan Disiplin Berlalulintas

Nusantara

Prabowo terima kunjungan Lenis Kogoya di Kemhan

Nusantara

Plt Bupati Langkat Hadiri Muscab ke-X PC 0215 FKPPI

Daerah

Polres Sintang Amankan Lanting Jek PETI Sebagai BB Tempat Meninggalnya Warga Kelurahan Kedabang

Nusantara

DPC SBSI 1992 Kota Batam Bersama Pimpinan Pusat SBSI 1992 Dijakarta Minta Kapolda Batam Menertibkan dan Menangkap Inisiator/Pemilik Massage Hello Kitty Nagoya Penyedia Jasa Prostitusi Yang Kangkangi UU Ketenagakerjaan

Nusantara

Oknum DS TNI Korem Padang, di Duga Kuat Sekongkol Main Galian C

Nusantara

Ricuh Aksi Demo di Nabire, Dua Masyarakat Tak Terlibat Aksi Jadi Korban Penganiayaan Massa