Home / Nusantara

Rabu, 8 November 2023 - 11:42 WIB

Ketua Korwil FPII Bengkalis: Pelaku Pelecehan Terhadap Wartawan Harus Di Hukum Berat

Penulis, Hitmar Tambunan.

Bengkalis Riau, Peristiwa Indonesia.com

Ketua Korwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Bengkalis Abdul Hamid mengecam ancaman dan pelecehan yang dilakukan oknum berinisial H P terhadap wartawan yang meliput penyerobotan lahan warga yang terletak di Desa sebangar kecamatan Batinsolapan kabupaten Bengkalis. Pelaku pengancaman dan penghinaan diminta ditindak tegas.

“Kami mengecam keras oknum yang mengintimidasi wartawan karena profesi wartawan di lindungi oleh Undang-undang, dan kami mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku dan mengadili hingga ke pengadilan,” ungkap Ketua Korwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Bengkalis Abdul Hamid, Selasa,7/11/2023.

Diketahui, sebelumnya Lasriana sinaga sebagai Kabiro Bengkalis Media Online Lensariaunews.com meliput berita adanya penyerobotan lahan warga yang terletak di Desa Sebangar Kecamatan Batinsolapan Kabupaten Bengkalis.

Keterangan Lasriana sinaga.” Dia nya selalu di teror lewat handphone, oleh inisial HP,  yang mana ia sampaikan bahwasanya saya wartawan tidak benar ,dan saya di tuduh mempropagandakan kantor camat batinsolapan tanpa bukti, serta melecehkan dan mencemarkan nama baik saya, saya dituduh manusia tidak beres, pengancaman ini terus berlangsung sampai saat ini ,”ungkap Lasriana sinaga mengulangi ancaman HP dengan wajah sedih dan takut.

Abdul Hamid mengimbau semua pihak agar tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan. Sebab, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999.

Terkait adanya pengancaman dan penghinaan yang di lakukan oknum berinisial H P terhadap Lasriana Sinaga wartawan Media Online Lensariaunews.com saat melaksanakan tugas kita sudah berkoordinasi dengan pihak penegak Hukum Polsek Mandau, Polres Bengkalis agar pelaku segara di proses.

“Kami minta agar semua pihak untuk ikut menjaga kebebasan Pers,” tegasnya.

Jurnalis bertugas dilindungi undang undang Pers 40 tahun 1999 , siapapun yang menghalang halangi tugas Jurnalis apalagi sampai menghina dan mengancam akan didenda 500 juta dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku ingatlah Hukum adalah Panglima tertinggi, pungkas Abdul Hamid

( Tim Redaksi / HT ).

Share :

Baca Juga

Nusantara

Polda Lampung, Kasus Investasi Bodong Trading Forex Tuntas dan Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kajari Metro

Nusantara

Jelang Bulan Suci Ramadan, ASPPA Santuni 205 Anak Yatim Piatu Tiga Yayasan Panti Sosial

Nusantara

Kapolres Pematang Siantar Berikan Penyuluhan Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba ke Siswa SMA RK Budi Mulia

Nusantara

Safari Ramadhan, Aulia Apresiasi Upaya Masjid Al Hasanah dalam membina Generasi Muda Masjid

Nusantara

BMKG: Mamuju Cukup Aman Walau Masih Terjadi Potensi Gempa Susulan

Nusantara

Bawaslu Kabupaten Gayo Lues Buka Pendaftaran Panwascam dan Panwasdes

Nusantara

LEMASKO Gugat Gergorius Okoare Cs Karena Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Nusantara

Lapor Pak Kapolda, SPBU 64785.12 Telabang Kabupaten Sanggau Memperbolehkan Pengisian Antri Menggunakan Jerigen