Home / Hukum

Senin, 14 Maret 2022 - 17:41 WIB

Korban Kasus Dugaan Penipuan Minta Polisi Tangkap Pelaku

Rossa Nurmalasari (40) binti Muhamad Nur saat mendatangi Polsek Jati Asih Bekasi

Rossa Nurmalasari (40) binti Muhamad Nur saat mendatangi Polsek Jati Asih Bekasi

Penulis: Marjuddin Nazwar

Bekasi, PERISTIWAINDONESIA.com

Korban dugaan kasus penipuan sebesar Rp128 juta Rossa Nurmalasari (40), pada 08 Oktober 2021 melaporkan pelaku inisial YR dengan Nomor LP/B/544/IX/2021/SPKT.Polsek Jati Asih Restro Bekasi Kota Polda Metro Jaya.

Karena berlarut-larut belum diproses, Senin (14/3/2022) korban menyambangi Polsek Jati Asih guna mempertanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkannya tersebut.

“Seperti apa kelanjutan kasusnya, apakah sudah sudah ditangkap apa belum terlapornya, kami harap ini ada kejelasan demi tegaknya keadilan bagi saya dan rekan yang menjadi korban penipuan oknum yang mengatasnamakan orang dekatnya nomor satu di Bekasi waktu itu,” kata Rossa bersama suaminya di Polsek Jati Asih.

Rossa berharap kasus penipuan yang merugikan dirinya bersama 19 (sembilan belas) warga Kelurahan Jati Asih kecamatan Jati Asih Kota Bekasi tidak diendapkan pihak Kepolisian.

Pasalnya, kata Rossa, kasus penipuan ini sudah terang dugaan pidananya.

“Saya minta pelaku ditangkap dan di penjarakan agar tidak ada korban lagi ke depannya, karena orang ini diduga mafia yang mengatas namakan orang nomor satu di Kota Bekasi,” jelasnya.

Diungkapkannya, kasus ini dari bulan Oktober 2021 telah dilaporkan ke Polisi, namun setelah SP2HP ke dua, terlapor hanya berjanji akan mengembalikan uang mereka.

Apalagi terlapor telah membuat kesepakatan untuk mengembalikan uang kerugian senilai Rp128 juta, dengan batas waktu pengembalian tanggal 15 Februari 2022. Namun hingga tanggal 14 Maret 2022 terlapor tak kunjung mengembalikan uang mereka.

Mirisnya lagi, kata Rossa, pada waktu membuat surat kesepakatan tersebut, tempatnya di kantor Polsek Jati Asih dan dihadapan Penyidik. Namun terlapor mengingkari surat kesepakatan tersebut, padahal menurutnya terlapor secara tidak langsung sudah melecehakan institusi Polri.

Sementara Kapolsek Jati Asih AKP Samsar S, saat dikonfirmasi awak media langsung menyampaikan bahwa kasus tersebut sedang ditangani.

“Penyidik hari ini akan melakukan gelar perkara dan kembali akan memangil terlapor,” ujarnya.

Kapolsek mengakui, kasus ini sedang ditangani penyidik dan hari ini penyidik telah di perintahkan untuk melakukan gelar perkara.

“Saya minta pelapor untuk bersabar, karena penyidik sedang bekerja dan sudah menyiapkan strategi untuk menangani kasus ini. Dan jika semua berkas dan bukti-bukti sudah cukup pasti dikasih tau ama pelapor,” tutupnya (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Masyarakat 9 ( Sembilan ) Desa Kec. Sorkam Berbondong-bondong Geruduk Kantor PMD Kab. Tapanuli Tengah, Minta Kades Bermasalah Dinonaktifkan.

Hukum

Kuasa Hukum Warga Pemilik Lahan Pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong Somasi Pemkab Taput

Hukum

Penyidik Diduga Berpihak, Kuasa Hukum Tuppak Sahala Parulian Malau Lapor Ke Polda Dan Propam

Headline

Singkawang Diduga Jadi Sarang Judi Tembak Ikan, APH Dituding Terima Upeti: Polisi Harus Cepat Ambil Tindakan 

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Hukum

Kasus Penipuan di Polsek Jati Asih Berujung Damai, Terlapor Kembalikan Uang Rp128 Juta

Hukum

Laporan Buat Kapoldasu: “Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Tanah Karo”

Hukum

Haposan Dari PT Jui Shin Indonesia Dilaporkan ke Polda Sumut, Dugaan Menghambat Tugas Wartawan