Penulis : Paulus Witomo
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Pengurus LSM Pemberantasan Korupsi Perjudian Narkoba dan Sindikat mafia disingkat BERKORDINASI mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan penyidikan KPK yang sudah menetapkan dua tersangka kasus penyuap dugaan gratifikasi, proyek jembatan Front City Bangkinang (FCB) TA 2015-2016.
Tersangka Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jembatan dan I Ketut Suarba selaku Manager Wilayah II PT Wijaya Karya (Wika). Dan satu orang lagi pelaku sudah diamankan beberapa Minggu lalu oleh penyidik KPK.
Hal ini dikatakan Marjuddin Nazwar didampingi Sekjen M Iksan Hutagalung SE MM kepada awak media, Rabu (21/10/2020) di Jakarta.
Menurut Marjuddin, Tim Berkordinasi menyambangi lembaga anti rasuah (KPK) untuk memberi support dan apresiasi kepada Penyidik KPK dalam membongkar otak pelaku atau actor intelektual Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pengairan Bina Marga Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 itu.
Lanjut Marjuddin, dalam pelaksanaan proyek Jembatan FCB diduga negara dirugikan sekitar Rp50 Milyar.
“Oleh karena itu, maka kita meminta Penyidik KPK jangan terhenti sampai di tingkat bawahannya saja, tapi mengusut dalang dibalik kasus ini,” pungkasnya.
Selain itu, berdasarkan hasil investigasi Tim Berkordinasi di Kota Pekanbaru Propinsi Riau belum lama ini, pihaknya menemukan sejumlah kasus yang dikerjakan mantan Kadis Pengairan Bina Marga Kabupaten Kampar IPN. Di dalam berkas dokumen Daftar Pengguna Anggaran (DPA) TA 2018, kata Marjuddin ditemukan dugaan markup anggaran pada Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
“Salah satu belanja perawatan kendaraan dinas, belanja pohon yang diperuntukan ke seluruh jalan di Kota Pekanbaru, termasuk dugaan fiktif biaya perjalanan dinas luar dan dalam kota. Nanti kita beberkan kepada penyidik KPK,” bebernya.
Disampaikan, pihaknya menyambangi KPK sebatas meminta informasi terkait pengembangan penyidikan dan penyelidikan dugaan suap jembatan Front City Bangkinang tersebut.
“Kita berharap kepada ketua KPK Firly Bahuri dan komisionernya jangan berhenti pada pelaku recehan karena mereka hanya pesuruh saja, namun hukum harus tegak seadil – adilnya,” tandasnya.
Sementara itu, M Iksan Hutagalung SE MM menegaskan bahwa kasus dugaan suap proyek Jembatan Front City Bangkinang TA 2015 – 2016 ini menjadi atensi lembaganya. Pasalnya, dalang dalam kasus ini masih belum didalami Penyidik KPK.
“Bisa saja karena banyaknya kasus yang tengah ditangani KPK saat itu, tapi sekarang kan sudah agak longgar,” ujarnya.
Dia berharap, KPK akan membongkar dalang inisiasinya, yang berkoorporasi melakukan korupsi berjamaah.
“LSM BERKORDINASI akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini, apalagi kerugian negara dalam proyek ini sangat besar,” sebut Iksan.
Ketika mantan Kadis Pengairan Bina Marga Kabupaten Kampar Indra Pomi Nasution, yang saat ini menjabat Kadis PUPR Kota Pekanbaru dikonfirmasi Media ini, tak merespon Awak Media. Beberapa kali WhatsAap berdering di hubungi, namun yang bersangkutan tidak mengangkatnya (*)