• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Layak Ditahan, Mad Supi Sosok Kades Dikenal Sangat Peduli Kepada Warganya

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
30 Maret 2021
in Hukum
0
Tak Layak Ditahan, Mad Supi Sosok Kades Dikenal Sangat Peduli Kepada Warganya
0
SHARES
212
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Suradi

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kasus yang menimpa Kepala Desa (Kades) Tanjung Baru, kecamatan Merbau Mataram, kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) hingga saat ini masih menjadi pembicaraan hangat di lingkungan masyarakat Desa Tanjung Baru.

Pasalnya, sosok Kades Mad Supi sangat familiar dan dikenal dekat dengan warganya. Pelayanan administrasi maupun pelayanan non administrasi yang dibutuhkan masyarakat sangat cepat ditanggapi oleh Mad Supi.

Laporan mantan Kapala Dusun (Kadus) Tanjung Rame Armin terhadap Mad Supi membuat sosok Kades yang penuh wibawa ini terhalang jeruji besi, padahal kasusnya dalam konteks memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berbagai isu dihembuskan agar Mad Supi tetap mendekam dibalik jeruji besi (penjara). Seperti apabila Mad Supi tidak ditahan akan membuat kegaduhan di masyarakat, terutama warga Dusun Tanjung Rame.

Bahkan yang lebih kejamnya, niat baik seorang Mad Supi memposting 9 point sebab mengundurkan diri seorang Kadus tersebut, yang mana agar menjadi perhatian kepada Perangkat Desa Tanjung Baru menjadi awal petaka yang harus dihadapi Mad Supi.

Bantahan bahwa akan terjadi kegaduhan di masyarakat apabila Mad Supi tidak ditahan diungkapkan para Kepala Dusun, BPD, Tokoh Pemuda usai menghadiri sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung.

“Itu tidak benar, katanya akan terjadi kegaduhan bila Mad Supi tidak ditahan,” ujar Ketua BPD Desa Tanjung Baru Amat Sari kepada awak Media di PN Kalianda, Selasa (23/03/2021).

Ia juga menjelaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang diberikan Kepala Desa Mad Supi sangat baik.

“Dari tahun ke tahun di periode Pak Mad Supi ini, semua dusun, semua lini tersentuh. Baik Infrastruktur, bidang keagamaan, kesehatan semua bisa tercapai,” katanya.

Ditempat yang sama, salah seorang Kepala Dusun di Desa Tanjung Baru berinisial JS juga mengungkapkan bahwa akan terjadi kegaduhan bila Kades tidak ditahan merupakan suatu asumsi yang berlebihan.

“Itu tidak akan pernah terjadi, yang namanya kegaduhan atau rusuh bila Mad Supi tidak ditahan,” katanya.

JS justru menilai dengan ditahannya Mad Supi akan membuat kendala dalam mengurus administrasi terutama yang membutuhkan tanda tangan seorang Kepala Desa. Seperti jual beli atau apapun yang harus ditandangani Mad Supi terpaksa datang ke Polres atau tempat dimana ditahannya Mad Supi.

“Yang biasanya surat-menyurat 1×24 jam selesai, inikan harus menunggu bisa sampai 3-4 hari selesai,” ungkapnya.

Hal yang sama disampaikan Suharja, Tokoh Pemuda Desa Tanjung Baru bahwa 12 Dusun yang ada di Desa Tanjung Baru sampai saat ini tidak ada yang ngomong akan terjadi kegaduhan atau keonaran bila Mad Supi tidak ditahan.

“Saya yakin Desa Tanjung Baru kondusif walaupun Pak Mad Supi tidak ditahan,” ungkapnya.

Pantauan awak media, baik di Pengadilan Negeri, maupun Kejaksaan Negeri Kalianda dukungan dan harapan masyarakat agar Mad Supi ditangguhkan penahanannya atau bebes murni ditunjukkan dengan mengikuti jalannya persidangan secara virtual di PN Kalianda.

Seperti diketahui, kasus yang dialami Mad Supi ini juga mendapat perhatian dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Provinsi Lampung DR (C) H Bustami Zainudin SPd MH.

Mendengar kasus yang dialami Kades Tanjung Baru yang dilaporkan hingga sampai proses persidangan, Ia meminta Majelis Hakim membebaskan Kades tersebut dari segala tuntutan.

Hal tersebut disampaikan Bustami mengingat Mad Supi masih merupakan Kades aktif yang sangat dibutuhkan tenaga dan fikirannya disaat-saat seperti Indonesia mengalami Pandemi Covid-19 serta pencanangan Vaksin sampai ke tingkat masyarakat Pedesaan.

“Kepala Desa merupakan perpanjangan tangan Pemerintah di tingkat paling bawah (pedesaan). Seharusnya Mad Supi tidak perlu ditahan, apalagi kasusnya bukan yang merugikan Pemerintah maupun terkait kinerjanya di Desa,” ujar Bustam kepada Awak Media saat diminta tanggapannya di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Jumat (12/03/2021).

Ia juga menilai bila kasus yang dialami Mad Supi sampai diputuskan oleh Hakim bahwa Mad Supi bersalah, akan berdampak secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.

Dampak terkecil seperti terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada rasa ketidaknyamanan hidup bermasyarakat di lingkungan desa tersebut.

Bustomi meminta jajaran Pemerintahan di atas Kades, seperti Apdesi, Camat, bahkan Bupati memberikan dukungan penuh agar Mad Supi dibebaskan agar dapat kembali bekerja melayani masyarakat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mad Supi Heri Rio Saputra SH dalam releasenya, Rabu (03/02/2021) menjelaskan, adanya dugaan rekayasa atas kasus yang dialami kliennya.

“Itu dimulai dari aksi massa di depan rumah klien kami, Mad Supi pada tanggal 25 November 2020. Ada saksi dan bukti tentang kehadiran dan keterlibatan Kuasa Hukum Pelapor HS dalam aksi massa itu. Padahal Aksi itu dilakukan tanpa izin dari Polsek Merbau Mataram dan aksi digelar setelah adanya laporan ke Polda Lampung,” ujarnya.

Aksi itu diduga direkayasa untuk memenuhi unsur tindak pidana pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1/1946 yang dituduhkan kepada klien kami Mad Supi.

“Ada foto dan video kehadiran HS pada aksi massa itu,” katanya.

Dari bukti-bukti itu, katanya, sebelum lapor ke Polda pihaknya telahmeng konsultasikan hal itu terlebih dahulu dengan PERADI,” tegas Peni Wahyudi SH, Kuasa Hukum Mad Supi lainnya

Menilik dari 9 point alasan Kadus Tanjung Rame, Armin yang mengundurkan diri lalu diposting Kades Mad Supi di WAG Perangkat Desa berbuntut panjang hingga membuat Mad Supi duduk di kursi persidangan, membuat kekhawatiran Kepala-kepala Desa lainnya. Sebab, apa yang dialami Mad Supi akan terjadi kepada mereka.

Isu yang belum valid didapat awak media bahwa pelaporan hingga ditahannya Mad Supi memang sudah direncanakan untuk menjegal agar Mad Supi tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai Kades pada bulan Juli nanti. Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada pihak terkait belum diperoleh (*)

Previous Post

UGM Jadikan Konsep Dr Sinyo Harry Sarundajang Disiplin Energi Panas Bumi Sebagai Mata Kuliah Untuk Umum

Next Post

Tim HSSE Kilang Pertamina Balongan Terus Berupaya Padamkan Api

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong,  Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan
Hukum

Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong, Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan

17 Februari 2026
Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka
Hukum

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka

28 Januari 2026
Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi
Hukum

Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi

19 Januari 2026
Next Post
Tim HSSE Kilang Pertamina Balongan Terus Berupaya Padamkan Api

Tim HSSE Kilang Pertamina Balongan Terus Berupaya Padamkan Api

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In