• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong, Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan

MTPM 01 by MTPM 01
17 Februari 2026
in Hukum
0
Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong,  Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR, – Para ahli waris almarhum Djauhari Koen Setianto alias Djauhari Kun Setyanto resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cibinong terkait dugaan peralihan hak atas sebidang tanah dan bangunan di kawasan Kota Wisata Cibubur, Cluster Pesona Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Gugatan tersebut didaftarkan melalui Kantor Hukum Taufik Nasution & Partners yang mewakili lima orang ahli waris. Objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1832/Desa Ciangsana seluas 450 meter persegi atas nama almarhum, yang menurut para penggugat diperoleh secara sah pada tahun 2006 dan merupakan bagian dari harta bersama dalam perkawinan.

Kuasa hukum penggugat, Taufik Nasution, menyampaikan bahwa kliennya baru mengetahui adanya peralihan nama pada sertifikat tersebut pada tahun 2021, ketika pihak yang mengaku sebagai pemilik baru mendatangi objek sengketa dan menunjukkan salinan SHM yang telah beralih nama. Peralihan tersebut disebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 43 Tahun 2020.

“Para ahli waris menyatakan tidak pernah menandatangani maupun memberikan persetujuan atas transaksi jual beli tersebut,” ujar Taufik dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Menurut penggugat, AJB tersebut diterbitkan setelah almarhum Djauhari Koen Setianto meninggal dunia pada 2 Juni 2016. Selain itu, dasar peralihan disebut merujuk pada Akta Kuasa Menjual yang dibuat pada tahun 2010 di hadapan notaris. Namun, para penggugat mempersoalkan keabsahan akta tersebut dengan alasan tidak adanya persetujuan pasangan sah serta berakhirnya kuasa secara hukum setelah pemberi kuasa meninggal dunia.

Selain menempuh jalur perdata, kuasa hukum menyatakan pihaknya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait dokumen tersebut kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia. Laporan tersebut, menurutnya, telah diterima dan saat ini sedang dalam proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam gugatan perdata tersebut, para penggugat memohon kepada majelis hakim untuk:

– Menyatakan batal dan tidak sah Akta Jual Beli Nomor 43 Tahun 2020; Menyatakan tidak sah Akta Kuasa Menjual tahun 2010;

– Menetapkan para penggugat sebagai pemilik sah atas objek sengketa;

– Menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp6 miliar dan immateriel sebesar Rp100 miliar;

– Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa;

– Menetapkan status quo atas sertifikat hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Para penggugat juga mengklaim adanya tindakan intimidasi serta permintaan pengosongan rumah tanpa adanya putusan pengadilan.

Mereka menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Hingga press release ini diterbitkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan. Sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan dalam proses persidangan.

Perkara ini selanjutnya akan diproses melalui tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Putusan akhir akan ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Para pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menempuh penyelesaian sengketa melalui mekanisme peradilan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. (RED)

Previous Post

SSB Duta Arjuna Soccer Sukses Gelar Anniversary Tournament Ke-4, Wadah Kompetisi dan Pembinaan Usia Dini

Next Post

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka
Hukum

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka

28 Januari 2026
Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi
Hukum

Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi

19 Januari 2026
Terbentuknya Negara Karna Rakyat dan Kedaulatan Tertinggi Negara Adalah Kesejahteraan Rakyat, Sekjen DPP Ibu Prabu 08 Minta Kapolri Beri Atansi Ke Polda PMJ dan Polres Metro Bekasi Kota Usut Penyerobotan Hak Di Atas Tanah Rakyat Kel.Jaka Sempurna – Kota Bekasi 
Hukum

Terkait Pemberitaan Sebelumnya : Akhirnya Sekjen DPP Ibu Prabu Angkat Bicara “Polres dan Polsek Jatiasih Diminta Segera Proses Hukum Para Pelaku Pengedar Obat Tramadol dan Hexymer Ilegal Tampa Izin”

17 Januari 2026
Next Post
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In