Penulis: Dedy Hutasoit
Taput, PERISTIWAINDONESIA.com
Mantan anggota DPR RI Tiga Periode DR Capt Anthon Sihombing mengaku setuju dengan keputusan pemerintah pusat yang menyebutkan Kabupaten Tapanuli Utara masuk kategori kurang Inovatif.
“Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 002.6-5848 Tahun 2021 tentang indeks Inovasi daerah Provinsi dan kabupaten/kota ini sudah sangat tepat, dimana salah satu bukti nyata pada pelaksanaan pembangunan jalan lingkar Siborongborong ini,” kata DR Capt Anthon Sihombing, Jumat (7/1/2022) di Tarutung.
Menurutnya, mengapa telah dikatakan terbukti? Alasannya bahwa pelaksanaan PP Nomor 19 Tahun 2021 tidak terlaksana di Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya dalam konteks penyelenggaraan pangadaan tanah atas pembangunan untuk kepentingan umum.
“Sebab tujuan PP Nomor 19 Tahun 2021 itu adalah untuk mensejahterakan masyarakat. Apakah hal ini telah terlaksana pada pengadaan tanah jalan lingkar Siborongborong?” tanya Anthon Sihombing.
Selain itu, munculnya lagi penilaian Ombudsman terhadap Kabupaten Tapanuli Utara dengan nilai Zona Kuning, dimana penilaian ini merupakan suatu Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tiap tahunnya, meliputi penilaian Kepatuhan, rendahnya kepatuhan/implementasi standart pelayanan yang mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi di instansi pelayanan public.
“Misalnya ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli, Korupsi dan kesewenang-wenangan,” jelas Anthon Sihombing.
Disampaikannya, hal yang terjadi pada pembangunan jalan lingkar Siborongborong, adanya kesewenang-wenangan dan dugaan maladministrasi.
“Kita berharap kepada Menteri Dalam Negeri agar memberi pembelajaran managemen pemerintahan yang baik dan professional pada setiap ASN di Kabupaten Tapanuli Utara ini, sehingga Birokrasi Pemerintahan semakin baik ke depannya,” pinta Anthon Sihombing.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan kunci mewujudkan daerah yang Inovatif adalah leadership, kepemimpinan dari kepala daerah, dan itu tidak gampang.
“Saya sudah hampir dua tahun lebih sebagai Mendagri sudah mulai bisa memetakan, dengan segala hormat, gubernur mana, bupati mana, walikota mana yang inovatif,” ujar Tito dalam siaran pers Kemendagri.
Tito memaparkan, dengan sistem desentralisasi dan otonomi daerah saat ini, kemampuan membuat terobosan kreatif perlu didorong oleh kepala daerah.
Sebab, kepala daerah sesuai asas desentralisasi daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
Selain itu, tujuan dilakukan otonomi daerah adalah untuk membuat daerah lebih mandiri dan sejahtera.
“Dengan kewenangan yang lebih besar, diharapkan para kepala daerah dapat menggali potensi daerah masing-masing supaya memiliki kemampuan untuk menyejahterakan rakyatnya” kata Tito.
Terkait Kabupaten Tapanuli Utara masuk kategori kurang Inovatif dan Zona Kuning sesuai penilaian Menteri Dalam Negeri dan Ombudsman, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Drs Indra Simaremare MSi saat dimintai tanggapannya belum memberikan jawaban (*)