Home / Nusantara

Selasa, 19 Desember 2023 - 17:33 WIB

Marak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 34-16104 Cibuluh Kota Bogor Mencatut Anggota Polri Aktif

BOGOR -PERISTIWAINDONESIA.com

Aktivitas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diduga ilegal marak terjadi di Stasiun Pengisian Bahan bakar umum (SPBU) 34-16104 pasalnya kendaraan roda empat (4) jenis Fanther bernopol B.1382.EYM diduga sudah dimodifikasi sehingga dikeluhkan pengguna kendaraan lain di Jl. Raya Bogor, Kel. Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. Senin, (18/12/2023).

Hasil investigasi dilokasi pemilik kendaraan berkapasitas 500 liter tersebut mengaku telah melakukan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi,

“Kapasitas Stengah ton red, kami pemain kecil
ini milik Sianturi”,ungkapnya sebut saja Ucok seorang sopir.

Selanjutnya, di SPBU 34-16104 Cibuluh Kec. Bogor Utara Kota Bogor ada beberapa mafia BBM subsidi mengantri di SPBU Kota Bogor ini,

Diduga kuat sudah terkoordinir sehingga beberapa armada modifikasi F 8227 MB jenis bok warna putih/silver akan melakukan pengisian di SPBU tersebut.

 

Namun dilokasi SPBU terdapat beberapa titik pemantau dari team mafia BBM subsidi sehingga beberapa kendaraan milik mafia yang akan melakukan pembelian jumlah banyak melalui kendaraannya sudah dimodifikasi gagal mengisi berkapasitas 2/4 ton.

Hal itu disinyalir ada ikatan kontrak menguntungkan bagi ke dua belah pihak management SPBU bekerjasama dengan para mafia BBM subsidi. Yang mana aktivitas tersebut tentu merugikan masyarakat dan negara.

Jelas dalam kepastian hukum, hal tersebut sudah melanggar UU Cipta kerja dan UU migas nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lumayan tinggi, yakni: Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Selanjutnya, pihak SPBU dalam hal ini dapat dijerat hukum Karena melakukan pembiaran serta diduga bekerja sama dalam melangsungkan lancarnya aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sudah merugikan masyarakat dan negara.

Berharap BPH Migas memberikan Sanksi atas fenomena pembelian BBM bersubsidi jumlah banyak yang dilakukan para oknum, mafia BBM dan tindak tegas SPBU 34-16104 yang sudah memberikan akses pembelian BBM subsidi jumlah banyak yang diduga akan dijadikan bisnis komersil.

(Ys)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pemkab Gayo Lues Ikuti Rapat Nasional Zoom Meeting Persiapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024

Nusantara

Rivan A. Purwantono: Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Rp 1,33 Triliun di Semester I-2022

Nusantara

Polda Sulut, Polres Minahasa dan Pam Swakarsa Gereja Amankan Konferensi VII dan Pertemuan Raya Kaum Bapak Katolik Keuskupan Manado

Nusantara

Relawan Jokowi Minta Kapolri Pilih Pengganti Kadiv Propam Polri dari Kalangan Senior

Nusantara

Musyawarah Adat dan Deklarasi Daerah Otonomi Khusus Papua Akan Diadakan 30-31 Mei S/d 1 Juni Di Wamena

Nusantara

Pemkab Gayo Lues Raih Nilai Tertinggi MCP KPK 75,89 Persen

Nusantara

Usai Ikuti Pelatihan C.HRA of AR Learning Center, Peserta Jadi Paham Tentang Dunia Usaha dan Bisnis

Nusantara

Ombudsman Banten Temukan 4.700 Siswa Siluman Pasca-PPDB SMA Tahun Lalu, Terbanyak di Tangerang Raya