Penulis : Sri Karyati
Raja Ampat, PERISTIWAINDONESIA.com |
Masyarakat Kabupaten Raja Ampat Propinsi Papua Barat menggelar acara Doa Bersama agar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang tidak memilih Calon Tunggal, tapi akan muncul calon lainnya untuk mengalahkan petahana.
“Kami berdoa bersama untuk masa depan Raja Ampat ini. Kiranya para petinggi Partai di Jakarta dapat memikirkan ulang keputusan mereka dan membatalkan keputusan Partai serta menerbitkan Surat Keputusan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati lain, sehingga Pilkada di Raja Ampat berlangsung secara demokratis. Masyarakat sudah tidak mau dipimpin Bupati yang sekarang, makanya dukungan Partai Politik diambilnya semua,” kata Ketua Klasis GKI Kota Waisai Raja Ampat Pdt Padwa, Sabtu (5/9/2020) di Raja Ampat.
Warga menggelar acara Doa Bersama ini persis di Perapatan Jalan, berkisar 100 meter dari Kantor KPU Raja Ampat. Alasan massa, lokasi ini dipilih agar tidak terjadi konflik dengan petugas Kepolisian yang sudah berjaga-jaga di Kantor KPU.
Dikatakan Pdt Padwa, calon tunggal saat ini bukanlah Orang Asli Papua (OAP), sehingga seenaknya saja membuat kebijakan dan mengabaikan harapan besar OAP. Oleh karena itu, masyarakat Raja Ampat harus bersatu untuk melawannya.
“Anak-anakku, besok kita akan membangun kembali Raja Ampat dan kembali ke kampung kita masing-masing. Kita akan menghadapi Kotak Kosong, padahal ribuan harapan kita untuk Raja Ampat. Dia (petahana) bukan anak negeri ini. Bahkan dari kita punya, hasilnya (yang dimiliki petahana). Dia membanggakan diri dan hari ini dia bersorak-sorak. Allah di sorga tidak akan membiarkan ini terjadi dan mari teguhkanlah imanmu,” tegas Pdt Padwa sambil menghapus air matanya.
Di kesempatan itu, Bernadete Warkur isteri salah seorang Tokoh Adat Raja Ampat memimpin doa berjamaah agar Tuhan campur tangan untuk Pilkada Raja Ampat.
MRP Tolak Cabup Non OAP
Sementara itu, menjelang penutupan pendaftaran pasangan calon pada Minggu (6/9/2020), Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat menyatakan bahwa mereka menolak calon bupati dan wakilnya yang bukan Asli Orang Papua.
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timorius Murib, mengatakan pencalonan orang-orang bukan asli Papua harus dibatalkan, karena dianggap tidak memenuhi Undang-Undang Otonomi Khusus, yaitu pasal 28 ayat 1, 3, dan 4.
Ayat 3 dalam UU Otsus tertulis, “Rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua”.
Timotius Murib menafsirkan isi pasal itu bahwa calon gubernur dan wakilnya serta calon bupati dan wakilnya, “harus Orang Asli Papua serta mendapat lampu hijau dari MRP”.
“Yang kita perjuangan baik calon bupati dan wakil bupati orang Papua, tidak ada fifty-fifty yaitu calon bupati Papua dan wakilnya non-Papua,” ujar Timotius Murib.
Dia mengaku khawatir jika kepala daerah berasal dari warga pendatang akan melahirkan kebijakan yang diskriminatif dan tidak berpihak pada rakyat Papua (*)