Home / Headline

Selasa, 9 Maret 2021 - 09:23 WIB

Tak Terima Anaknya Dianiaya, Orangtua Laporkan Guru Pesantren Ke Polisi

Ibu korban Adys Abeba menunjukkan bukti laporannya ke Polres Cianjur

Ibu korban Adys Abeba menunjukkan bukti laporannya ke Polres Cianjur

Penulis: Paulus Witomo

Cirebon, PERISTIWAINDONESIA.com |

Seorang siswa Pondok Pesantren Ma’Had Al Quds Li Tahfidhil Quran di Cianjur, Jawa Barat Heru Susanto Setiawan (12 thn) dianiaya oleh dua orang gurunya berinisial Ustad AG bersama Ustad KM.

Tak terima anaknya diperlakukan begitu, akhirnya orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Cianjur dengan Surat Tanda Bukti Laporan Nomor: STBL/B/85/III/2021/JABAR/RES CIR tertanggal 09 maret 2021.

Hal ini disampaikan ibu korban, yang bertindak sebagai pelapor Adys Abeba kepada kru PERISTIWAINDONESIA.com, Selasa (9/3/2021) di Cianjur.

Disampaikannya, Senin (8/3/2021) korban bersama teman sekolahnya Zian Ahmad Sabani, turut menjadi korban penyiksaan kedua Ustad tersebut.

Kedua korban dianiaya menggunakan alat berupa kabel dengan cara memukulkannya ke tubuh korban.

Akibatnya, di tubuh kedua korban terdapat bekas memar sampai ke kepala akibat tindakan keji para guru pondok pesantren Madrasah di Ma’Had Al Quds Li Tahfidhil Quran tersebut.

Tindakan kriminal yang di pertontonkan para guru pengajar di Pondok Pesantren itu, akhirnya menuai tanggapan dan kecaman keras dari para aktivis.

Menanggapi tindakan keji ini, DPP LSM BERKORDINASI Marjuddin Nazwar sangat menyayangkan tercorengnya kembali citra dunia pendidikan atas tindakan Tenaga Pendidik kepada anak didiknya.

Menurut Marjuddin, tindakan kriminal seperti ini tidak dibenarkan oleh hukum. Karena itu, Tenaga Pendidik yang semena-mena menganiaya muridnya harus mendapatkan ganjaran supaya menimbulkan efek jera kepada Guru-guru lainnya.

“Guru semestinya mendidik anak-anak didiknya sebagai generasi penerus anak bangsa, bukan malah menganiaya mereka. Kita minta Polda Jawa Barat melalui Polres Cianjur dapat segera menangkap dan memenjarakan para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Selain itu, LSM BERKORDINASI berharap kiranya KPAI sebagai Komnas Perlindungan Anak turut memberikan pendampingan kepada para korban yang masih di bawah umur tersebut.

“Visumnya sudah ada. Karena itu, para pelaku harus segera ditangkap agar tidak mengulangi perbuatannya. Tindakan keji kedua Ustad itu jelas-jelas telah menodai citra dunia pendidikan dan merusak generasi penerus anak bangsa,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Aktivis Soroti Jalan Rusak Parah Bertahun-tahun di Bandar Sribhawono Lampung Timur Tak Disentuh Pembangunan

Headline

Maraknya Mafia Subsidi, SPBU 64-786-003 Tugu Beji Sintang Patut Dipertanyakan

Headline

Luhut Panjaitan: Rehabilitasi Hutan Mangrove Akan Dapat Mengatasi Perubahan Iklim Dunia

Headline

Kantor Hukum Investigasi Sudiarto SH MH Akan Temui Menteri LHK Untuk Tidak Perpanjang Izin PT PLS

Headline

Ketum SBSI 1992: Ideologi Jadi Landasan Dalam Menentukan Sikap

Headline

SBSI 1992 Meminta Pemerintah Peduli Terhadap Keadaan Buruh Kelapa Sawit di Indonesia

Headline

Penilaian Pusat Studi Fakultas Hukum UI: Penyusunan Omnibus Law Ugal-ugalan Dan Sangat Jorok

Headline

Kedua Kalinya, Walikota Terpilih Pematang Siantar Meninggal Dunia Sebelum Dilantik