Ciangsana,Kabupaten Bogor,PERISTIWAINDONESIA.COM
Praktek Mobil bak kampas tabung Gas keliling disinyalir dan didugakan Sebagai Sindikat penjualan dari para mafia pengoplos Gas.
Berawal ditemukannya mobil pick up bak Warna Biru dengan nopol F 8091 FT terlihat terparkir didepan sebuah Pangkalan Gas Tidak Berplang Pangkalan Resmi kembali lagi terjadi dan ditemukan oleh awak media di salah satu rumah di Jl. Swadaya Pabuaran wetan kp. Pabuaran wetan, RT.03/RW.06, Ciangsana, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (13/09)
Setelah awak media mencoba mengkonfirmasi pemilik pangkalan tersebut terdapat banyak tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi sebanyak 400 tabung isi dengan segel berwarna Coklat dan tabung gas ukuran 12kg sebanyak 30 tabung.
“Gas 3 kg dikirim dari agen di Jonggol Marno pemilik agen dan yang 12 kg saya dapat dari agen “Kranggan Biru” yang biasa dikirim sama supirnya dan saya pesan gas 12kg nya itu sama Sopir itu tanpa menggunakan DO pembelian dari Agen “Kranggan Biru” Tegas Anto(pemilik pangkalan).
Tim mencoba konfirmasi lagi ke Marno, “untuk Gas Yang 3 kg memang selalu saya yang kirim karna disitu adalah langganan pangkalannya Saya” “Untuk Yang 12 kg bukan dari Saya dan bisa Langsung Tanyakan aja ke Anto”,tegasnya lagi
“Saya Ambil 12 kg biasa sama Sopir (Arifin) yang diduga Pelaku yang mengaku dari Agen “Kranggan Biru”,Setiap pengiriman tidak pernah ada DO nya dan Arifin yang atur semua surat itu”,tukas Anto.
Setelah Dikonfirmasi lewat telpon ke Supir yang kami dugakan Pelaku, ” Saya cuma kerja kuli Supir bang,Cuma tau nya hanya kirim barang dari Kranggan Biru”. Dengan nada seperti ketakutan si supir langsung mematikan telpon dan Langsung memblokir nomor wa tim media.
Pengakuan dari Anto bahwasanya si supir Arifin itu yang selalu menawarkan tabung Gas 12 kg seharga 140.000 dan langsung dikirim ke pangkalan Anto.
Para Pelaku yang MeMonopoli Perniagaan Migas dan Tanpa Hak Juga Perijinan Yang Sah Sesuai Kaidah Hukum Dapat Diancam :
Sesuai Isi Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar)
Jerat hukum pidana juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan isi ukuran Gas kedalam Tabung LPG. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54 dan 55 Khusunya berbunyi :
Bahwa pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM/GAS Bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan Denda Rp 60.000.000.000 Enam Puluh Milyar. (Tim/RED)