Home / Headline

Minggu, 24 Januari 2021 - 15:18 WIB

Menteri Nadiem Tegaskan Kasus Aturan Siswi Wajib Berjilbab Tak Hanya Langgar UU, Juga Nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika

Mendikbud RI Nadiem Makarim

Mendikbud RI Nadiem Makarim

Penulis: Sri Karyati

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim menegaskan kasus aturan siswi diwajibkan memakai jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat tak hanya melanggar Undang Undang (UU), namun juga nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Hal ini disampaikan Nadiem Makarim dalam video yang diunggahnya melalui akun Instagram, Minggu (24/1/2021).

Menurut dia, perkara intoleransi atas keberagaman tidak bisa ditoleransi, karena dasar Negara Indonesia adalah Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika (Berbeda-beda tetapi satu juga).

Dikatakannya, aturan berseragam di sekolah seharusnya mengacu pada Pasal 3 ayat 4 Peraturan Mendikbud No 45 Tahun 2014 yang menyatakan sekolah wajib memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing dalam berpakaian.

Perkara ini pun sejalan dengan Pasal 4 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Selain itu, pada Pasal 55 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga ditegaskan setiap anak memiliki hak beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai tingkat intelektualitas dan usianya dibawah bimbingan orang tua atau wali.

Merujuk pada aturan tersebut, Nadiem menekankan sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan agar siswa berpakaian yang tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan mereka.

“Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dan bentuk intoleransi tersebut,” tandasnya.

Oleh karena itu, Nadiem Makarim memerintahkan Pemerintah Daerah setempat agar memberi sanksi kepada pihak yang terlibat dalam kasus aturan siswi diwajibkan memakai Jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

“Saya meminta Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan,” kata mantan Bos Go-Jek itu.

Nadiem mengakui, pihaknya langsung berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat ketika mendapat laporan terkait kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, Jeni Cahyani Hia menolak aturan seragam sekolah yang meminta dia berjilbab. Karena itu, orang tua seorang siswi SMKN 2 Padang itu dipanggil pihak sekolah.

Kasus tersebut akhirnya jadi ramai karena orang tua Jeni mengungkap kejadian itu melalui akun Facebook (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Aktivis Soroti Jalan Rusak Parah Bertahun-tahun di Bandar Sribhawono Lampung Timur Tak Disentuh Pembangunan

Headline

Diduga Sudin SDA Jakarta Timur “Sewakan Pompa Air” Milik Pemerintah ke Pihak Kontraktor

Daerah

Terkait Pungutan di SMA Negeri 3 Padang Sidempuan, LSM Berkoordinasi Surati Ombudsman.

Headline

Presiden Jokowi sebagai kepala negara/pemerintahan gagal melaksanakan keterbukaan informasi publik

Headline

Sadis, Orangtua Bunuh Anak Sendiri Pinjam Cangkul Tetangga Dalih Ngubur Kucing

Headline

LSM Trinusa dan ARB minta Mendagri Copot Plt Walikota Bekasi

Headline

ASDP Buka 3 Rute Jarak Jauh: Patimban-Bandar Lampung, Patimban-Pontianak dan Patimban-Banjarmasin

Headline

Dinilai Gagal Membangun Papua Pegunungan Warga Papua Meminta PJ Gubernur Nikolaus Kondomo Segera Mundur