Home / Headline

Minggu, 24 Januari 2021 - 15:18 WIB

Menteri Nadiem Tegaskan Kasus Aturan Siswi Wajib Berjilbab Tak Hanya Langgar UU, Juga Nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika

Mendikbud RI Nadiem Makarim

Mendikbud RI Nadiem Makarim

Penulis: Sri Karyati

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim menegaskan kasus aturan siswi diwajibkan memakai jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat tak hanya melanggar Undang Undang (UU), namun juga nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Hal ini disampaikan Nadiem Makarim dalam video yang diunggahnya melalui akun Instagram, Minggu (24/1/2021).

Menurut dia, perkara intoleransi atas keberagaman tidak bisa ditoleransi, karena dasar Negara Indonesia adalah Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika (Berbeda-beda tetapi satu juga).

Dikatakannya, aturan berseragam di sekolah seharusnya mengacu pada Pasal 3 ayat 4 Peraturan Mendikbud No 45 Tahun 2014 yang menyatakan sekolah wajib memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing dalam berpakaian.

Perkara ini pun sejalan dengan Pasal 4 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Selain itu, pada Pasal 55 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga ditegaskan setiap anak memiliki hak beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai tingkat intelektualitas dan usianya dibawah bimbingan orang tua atau wali.

Merujuk pada aturan tersebut, Nadiem menekankan sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan agar siswa berpakaian yang tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan mereka.

“Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dan bentuk intoleransi tersebut,” tandasnya.

Oleh karena itu, Nadiem Makarim memerintahkan Pemerintah Daerah setempat agar memberi sanksi kepada pihak yang terlibat dalam kasus aturan siswi diwajibkan memakai Jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

“Saya meminta Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan,” kata mantan Bos Go-Jek itu.

Nadiem mengakui, pihaknya langsung berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat ketika mendapat laporan terkait kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, Jeni Cahyani Hia menolak aturan seragam sekolah yang meminta dia berjilbab. Karena itu, orang tua seorang siswi SMKN 2 Padang itu dipanggil pihak sekolah.

Kasus tersebut akhirnya jadi ramai karena orang tua Jeni mengungkap kejadian itu melalui akun Facebook (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Kepala SMA Negeri 3 Padang Sidempuan Diduga Tidak Kooperatif Dalam Menanggapi Klarifikasi Dana BOS

Headline

Soal Pemotongan Pajak, Kegiatan PEN Taput Diduga Langgar Perjanjian Antara PT SMI Dengan Pemerintah Daerah

Headline

Tak Terima Anaknya Dianiaya, Orangtua Laporkan Guru Pesantren Ke Polisi

Headline

Anggota DPR RI Minta Pemerintah Jangan Hembuskan Isu Korupsi Dana Otsus Papua Untuk Intimidasi Pejabat Daerah

Headline

Meski Gubernur Melarang, Manager Tiki Grove Gili Trawangan Diduga Jual Limbah Minyak Goreng ke Orang Tak Berizin

Headline

Penyerahan SK Pengangkatan Koordinator Wilayah Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat dan Papua Barat Daya

Headline

Nelayan, Saksi Mata Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182: “Kami Kira Bom Jatuh dan Meledak”

Daerah

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy pimpin Apel Keselamatan Toba 2024