Home / Hukum

Kamis, 14 Juli 2022 - 22:41 WIB

Negara Dirugikan 8 Miliar, Polda Jabar dan Polres Subang Bongkar Penyelundupan Gas LPG

Penulis: Rahayu Kurniawan

Subang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polres Subang berhasil membongkar aksi penyelundupan Gas LPG bersubsidi di Kec Patokbeusi Kab Subang, dipimpin langsung Kasubdit AKBP Andry Agustiano, Kamis (14/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Menurut AKBP Andry Agustiano, modus operandi pelaku diduga beroperasi saat malam hari dari pukul 00.00 hingga pukul 04.00 WIB pagi.

Hal ini, kata Kasubdit, untuk menghindari patroli kepolisian.

“Sementara penyelundupan Gas LPG bersubsidi itu, diangkut secara resmi dari Eretan Kab Indramayu, namun dengan DO Majalengka,” terangnya.

Penyelidikan sementara, menurut Andry Agustiano, setiap kali masuk truk Tanki Gas LPG bermuatan 20 Rb Kilogram, maka akan diturunkan sebanyak 3.000 sampai 5000 Kilogram. Kemudian didistribusikan ke dalam tabung-tabung 50 Kilogram Non Subsidi untuk dipasarkan ke daerah Jakarta dan Cirebon.

“Dari data Ditreskrimsus Polda Jabar tentang penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan perniagaan bahan bakar Gas LPG ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang diperkirakan sebesar Rp8 Miliar per bulanya,” jelas AKBP Andry Agustiano (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Laporan Mantan Sekretaris Partai Berkarya Sulteng. Kuasa Hukum Sebut Pembelaan Berakhir Usai Terdakwa Divonis

Daerah

Polres Taput Sumatera Utara Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.

Hukum

Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Keberatan Memberikan Dokumen Yang Dimohonkan PKN

Headline

SPBU di BODOK Sanggau Disinyalir Langgar Undang-Undang Migas, Owner SPBU Mencatut Nama Instansi!!

Headline

Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Mantan Kadis Kesehatan Tapteng

Hukum

Srena Mabes Polri Tinjau Pelayanan Publik Polresta Jayapura Kota

Hukum

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sulut

Daerah

Dua Kelompok Masyarakat Tapteng Gelar Aksi Demo Di Tempat Berbeda