Penulis: Semesta Wau
Nias Selatan, PERISTIWAINDONESIA.com |
Ormas DPK FKI-1 Nias Selatan membuka Posko Pengaduan bagi Guru Tidak Tetap Daerah (GTTD) dan Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD) yang merasa dirugikan lantaran tidak diperpanjang kontraknya oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan.
“Bagi rekan-rekan PTTD dan GTTD yang merasa dirugikan akibat tidak diperpanjang kontraknya, padahal sudah bertahun-tahun mengabdi, diharapkan bisa menyampaikan pengaduannya ke DPK.FKI-1 untuk kita suarakan sesuai aturan yang berlaku. Kita siap mendampingi rekan-rekan PTTD dan GTTD yang merasa dirugikan akibat kebijakan Pemerintah Daerah yang dinilai tidak mengutamakan para PTTD dan GTTD yang sudah lama mengabdi dan berkinerja baik,” ujar Ketua DPK FKI-1 Nisel Arisman Zalukhu didampingi Sekretaris Suasana Harita dan Bendahara Riswan Gowasa dalam keterangannya kepada sejumlah Wartawan, Sabtu (9/7/2022) di kantornya di jalan Pelabuhan Lama, Teluk Dalam.
Ia menuturkan, alasan pihaknya membuka Posko pengaduan lantaran terpanggil secara tulus untuk menyuarakan hak-hak GTTD dan PTTD yang seharusnya diperpanjang kontraknya.
Apalagi mereka telah lama mengabdi sebagai tenaga honor dan juga memiliki rekam jejak kinerja yang baik.
“Artinya, niat kita murni membantu para PTTD dan GTTD dalam memperjuangkan haknya untuk diperpanjang sebagai tenaga guru daerah dan tenaga kesehatan daerah. Itupun, kalau para PTTD dan GTTD yang merasa dirugikan atas kebijakan Pemkab Nias Selatan itu mau menyampaikan keluhan dan pengaduannya ke kita dengan setulus hati,” ujarnya.
Ia meminta, agar niat pihaknya itu tidak dipolitisasi, namun diharapkan semua pihak harus berpikir positif, karena hal ini sebagai bagian dari amanah Ormas FKI-1 Nisel terutama dalam menyuarakan hak-hak masyarakat secara berkeadilan.
“Kalau ada data dugaan kecurangan terkait perpanjangan kontrak GTTD dan PTTD di Nias Selatan, silahkan disampaikan ke kita untuk disuarakan dan ditanyakan ke pihak terkait. Jangan juga hanya informasi, tapi harus disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegasnya.
Ia menyebut, untuk laporan atau data yang diperoleh para PTTD atau GTTD, boleh diantar langsung ke kantornya di Jalan Pelabuhan Lama Dekat Kantor Pos, Teluk Dalam atau menghubungi kontak person atas nama Arisman Zalukhu HP/WA 0812-6590-634, Suasana Harita HP/WA 0812-6060-2366, Riswan Gowasa HP/WA 0822-1517-0866 dan Julius Amrin Duha HP/WA 0822-3961-6454 (*)