Penulis: Muhammad Salim
Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |
Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH membuka Sosialisasi UU Nomor 20 tahun 2023 dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN menghadapi kontestasi politik 2024 di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (23/11/2023).
Pemerintah Kabupaten Langkat mendorong netralitas pemilihan umum (Pemilu) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbagai upaya dilakukan agar para ASN tidak memihak siapapun menuju dan saat kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkab Langkat seperti apa yang di laksanakan pada pagi ini, seluruh ASN melakukan pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden tahun 2024.
Pada pelaksanaan penandatanganan ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dilakukan oleh Sekda, Analis Kebijakan Ahli Utama, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah (KPD), Camat dan Kepala Bagian di saksikan langsung oleh Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH dan Kepala BKN Regional VI Medan Dr Janry HUP Simanungkalit SSi MSi
Pengucap Ikrar Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Langkat Mahardhika Sastra Nasution SSTP MAP yang di ikuti seluruh hadirin.
Adapun isi ikrar deklarasi dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yakni :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN diantara masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pemilihan tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan,tidak melakukan praktek–praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Ikrar deklarasi dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
Dalam sambutannya Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin SH mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Kepala Kantor Regional VI BKN Medan atas kesediaan menjadi narasumber pada kegiatan hari ini kiranya Bapak dapat memberikan pemahaman atas undang-undang nomor 20 tahun 2023.
“Sebagaimana kita ketahui semenjak terbitnya pada tanggal 31 Oktober 2023 undang-undang ini telah menjadi tonggak sejarah baru dalam manajemen ASN di Indonesia dengan berbagai perubahan yang dibawa oleh undang-undang ini diharapkan ASN dapat bekerja lebih profesional bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelasnya.
Tentunya dengan terbitnya undang-undang nomor 20 tahun 2023 ini ada beberapa poin penting yang nantinya kita harapkan dari narasumber kita, diantaranya :
1. Penguatan pengawasan sistem merit yang merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa ASN bekerja berdasarkan prestasi dan kualitas bukan nepotisme atau korupsi.
2. Penetapan kebutuhan pegawai yang membantu pemerintah dalam merencanakan dan mengalokasikan sumber daya manusia secara efisien.
3. Kesejahteraan ASN yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup ASN.
4. Penataan tenaga honorer yang menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum dan status bagi tenaga honorer.
5. Digitalisasi manajemen ASN yang mencakup transformasi komponen manajemen ASN yang bertujuan untuk meningkatkan Efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan tugas Umum Pemerintah dan pembangunan nasional
Di acara ini juga dalam rangkain peringatan HUT KORPRI ke 52, dr H.Indra Salahudin MKes MM selaku Ketua Korpri Langkat menyampaikan “Acara pembukaan sosialisasi undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang aparatur sipil negara, dalam rangkaian acara Hut Korpri ke 52 tahun 2023 di lingkungan pemerintah Kabupaten langkat upaya meningkatkan kinerja pengabdian dan netralitas pegawai negeri Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdaya guna.
Sedangkan dengan hal tersebut sehubungan dengan momen peringatan hari ulang tahun Korpri ke-52 pada tahun ini pengurus Kabupaten Langkat melakukan beberapa rangkaian kegiatan salah satunya dengan melakukan sosialisasi undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang aparatur sipil negara.
Melalui momentum kegiatan ini diharapkan akan dapat mewujudkan aparatur sipil negara yang memiliki integritas, netralitas, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat pemersatu dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945.
Turut Hadir Sekda Langkat Amril SSos MAP, Kepala BKN Regional VI Medan Dr Janry HUP Simanungkalit SSi MSi, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat Se Kabupaten Langkat (*)