Penulis: Muhammad Salim
Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |
Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH melalui kepala Badan Pendapatan Daerah Dra Hj Muliani bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Drs Iskandarsyah melaksanakan koordinasi dan konsultasi dalam rangka penandatanganan berita acara pemakaian air tanah (AT) dan pemakaian PPJ non PLN.
Selain itu, pengambilan data pajak daerah khusus wajib pajak PT Pertamina ke PT Pertamina hulu Rokan field Rantau kabupaten Aceh Tamiang provinsi Aceh dan PT Pertamina Field Pangkalan Susu, Jumat (3/2/2023) di ruang rapat Field Manager Pertamina Pangkalan Susu.
Dalam kesempatan kordinasi kepala Badan pendapatan daerah Langkat mengharapkan agar pihak SKK Migas dapat membantu Pemkab Langkat untuk proses pembayaran pajak air tanah dan PPJ Non PLN untuk kedua Objek Pajak ucap Muliani.
Muliani bersama dengan SKK MIGAS Perwakilan Sumbagut yang di wakili oleh Manager Adm & Keuangan Supriyono bersama-sama menandatangani Berita Acara Pemakaian Air Tanah dan Listrik Non PLN untuk PT Pertamina Field Pangkalan Susu dan Field Rantau kabupaten Aceh Tamiang provinsi Aceh.
Sebagaimana diketahui bahwa yang bertanggung jawab dalam pembayaran pajak tersebut adalah Direktorat Jenderal Anggaran Depkeu RI.
Muliani juga berharap agar pihak SKK MIGAS Sumbagut dapat membantu Pemda Langkat dalam upaya meningkatkan penerimaan dan pendapatan dari sektor Hulu Migas untuk menunjang pembangunan-pembangunan di Kabupaten Langkat.
Dalam kesempatan koordinasi yang dilakukan tampak hadir Filed Manager Pangkalan Susu PT Pertamina Hatmanto Sardana, PJS FM Field PT Pertamina Rantau Duto Nuswantoko, Sr Spv Utilities Operation PT Pertamina Rantau Bambang Sugito, Kasubbid Pendataan dan Penilaian BAPENDA Langkat Defin Erfian SE (*)