Penulis: Muhammad Salim
Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |
Pelaksana Tugas Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Langkat dengan Dr Indra Utama SE Msi selaku Ketua Koperasi Produsen Syariah Amanah Ulama (KPSAU) MUI Sumut, tentang pengelolaan sampah dan pemanfaatannya di Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (11/5/2023).
Syah Afandin mengaku sangat mendukung kerjasama ini. Dirinya pun berharap kesepakatan bersama tersebut meningkatkan kebersihan, ekonomi dan menunjang hasil pertanian Langkat.
“Saya yakin kerjasama ini selain berdampak peningkatan kebersihan Langkat, juga meningkatkan hasil panen dan ekonomi para petani,” ujarnya.
Ketua Koperasi Produsen Syariah Amanah Ulama (KPSAU ) MUI Sumut Dr Indra Utama SE MSi menyampaikan bahwa Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Langkat dengan Koperasi Produsen Syariah Amanah Ulama (KPSAU) MUI Sumut tentang Pendayagunaan pengolahan sampah dan limbah serta pemanfaatan nya di Kabupaten Langkat untuk dijadikan pupuk organik dan mendukung program pertanian organik.
“Hal ini sudah di canangkan Plt Bupati Langkat pada waktu yang lalu,” ungkapnya.
Turut didampingi Dr Indra Utama, Dr Ir Muhamad Yani (Pemilik dan penasehat di Koperasi produsen Syariah amanah ulama MUI Sumut), Ustadz Dr akmaludin Syahputra (Ketua Bid Infokom MUI Sumut dan juga wakil ketua KPSAU MUI Sumut ), dan Ali Suman Daulay (Sekretaris KPSAU MUI Sumut).
Turut hadir mendampingi Plt Bupati Langkat Sekda Kab.Langkat H Amril SSos MSP, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs H Mulyono MSi, Wakil Ketua MUI Langkat DR H Syaiful Abdi SH SE MPd, dan Kabag Tapem H Surianto SSos (*)