Home / Headline

Rabu, 22 Desember 2021 - 23:27 WIB

Pemkab Taput Dituding Rampas Lahan Masyarakat. Anthon Sihombing: “Tidak Ada Pemberitahuan, Besok Akan Saya Tembok Lahan Saya”

Inilah tanah Mantan Anggota DPR RI Anton Sihombing diduga dirampas Pemkab Taput

Inilah tanah Mantan Anggota DPR RI Anton Sihombing diduga dirampas Pemkab Taput

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) diduga melakukan perampasan terhadap lahan masyarakat untuk kepentingan pembangunan jalan lingkar Siborong-borong, dimana lahan di sepanjang jalan lingkar tersebut diresmikan Bupati Taput dengan nama jalan Ir Soekarno Hatta tanpa ada ganti rugi kepada masyarakat pemilik.

“Oleh karena itu saya datang dari Jakarta untuk melakukan penembokan terhadap lahan saya yang telah memiliki Sertifikat hak milik, dimana Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Sekretaris Daerah Indra Simaremare di dampingi oleh Kepala Dinas PUPR dan Perkim melakukan pembohongan kepada kita di Jakarta, memberikan janji palsu,” ujar Anthon Sihombing melalui kuasa hukumnya Sangap Sidauruk SH kepada sejumlah reporter media, Rabu (22/12/2021) di Desa Lobu Siregar.

“Dengan resmi besok akan kita tembok dari ujung ke ujung, lantaran pihak Pengadilan Negeri Tarutung tidak mengeluarkan surat Eksekusi di lapangan terkait adanya penitipan uang ganti rugi yang telah di titipkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ke PN Tarutung sebesar Rp1,6 Milliar,” ujarnya.

Menurutnya, pihak Pemkab Taput tidak menjalankan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dimaksudkan tersebut diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

“Namun kita menilai bahwa pembangunan jalan lingkar Siborong-borong tidak melalui perencanaan yang matang, sehingga masyarakat sangat dirugikan atas dugaan perampasan lahan yang terjadi dengan metode bujuk rayu melalui Kepala Desa,” ucap Sangap Sidauruk SH.

Sekretaris Daerah Kabupaten Taput Indra Simaremare mengakui bahwa biaya ganti rugi telah di titipkan ke Pengadilan Negeri Tarutung senilai Rp1,6 Miliar.

“Sudah kita titipkan ke Pengadilan Negeri Tarutung senilai Rp1,6 Miliar sebagai biaya ganti rugi lahan milik Anthon Sihombing,” ujarnya.

Saat di tanya kembali soal ganti rugi lahan masyarakat yang lain, menurut Indra Simaremare, sudah diserahkan masyarakat secara gratis, dan atas uang ganti rugi yang sudah dititipkan, pihaknya siap menghadapi reaksi masyarakat pemilik lahan yang lain.

Berbeda dengan penyampaian warga Frengki P. Menurutnya, pembangunan jalan lingkar Siborong-borong tidak melalui kajian yang dalam, diduga tidak melalui perencanaan yang matang, sehingga menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat pemilik lahan.

“Wajar dipertanyakan masyarakat, dimana kita menilai Pemkab Taput tidak memperjuangkan nasib masyarakatnya melalui ganti rugi lahan. Mengenai biaya ganti rugi telah diatur pada UU No 2 Tahun 2012 dan PP No 19 Tahun 2021 tentang pengadaan lahan. Ini wajar dan harus diungkap, sebab namanya ada pembangunan untuk kepentingan umum pasti ada ganti rugi,” tegas Frengki P (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Mantan Kepala BIN: Perang Palestina-Israel Bukan Urusan Indonesia, Tapi Urusan Arab dan Yahudi

Headline

KPK Tetapkan Menteri Sosial Tersangka Bansos Covid-19

Headline

Masyarakat Lobu Siregar 1 Turun ke Jalan Lingkar Siborongborong Tuntut Pembayaran Lahan Mereka

Headline

Nyepi Saka 1945, dan Transisi Tahun Politik 2024

Headline

Mahasiswa dan Aliansi Gabungan Ormas di Lampung Tolak UU Omnibus Law

Headline

Luar Biasa, Dandim 1509/Labuha Pikul Sembako Untuk Dibagi-bagi Kepada Warga Miskin

Headline

Lapor Pak Kapolri & Pak Kapolda: APH Polres Sintang Diduga Biarkan PETI di Sungai Kapuas

Daerah

Upacara Serah Terima Jabatan di lingkungan Polres Pelalawan