Penulis: Eko Rihantoro
Kulonprogo, PERISTIWAINDONESIA.com |
Puluhan petugas gabungan melakukan pengawasan dan penertiban penambangan pasir liar di sepanjang aliran Sungai Progo, kabupaten Kulonprogo, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (06/04/2021).
“Hari ini kami lakukan penertiban dan pengawasan terhadap izin usaha tambang di sepanjang aliran Sungai Progo,” kata Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Ibnu Muhammad, di sela memimpin penertiban di kabupaten Kulonprogo, DIY.
Pantauan kru Media ini, penertiban ini dilakukan Tim Pengawasan Tambang DIY yang melibatkan Satpol PP DIY, satpol PP Kulonprogo, Polda DIY, Polres Kulonprogo, Polisi Militer, hingga Balai Besar Wilayah Sungai Serayu dan Opak (BBWSO).
Mereka menyisir lokasi di sepanjang penambangan pasir di wilayah Banaran, Galur, Kulonprogo dan terus bergerak ke atas.
“Kita akan tertibkan penambangan yang tidak berijin atau Liar, hari ini juga kami pasang tanda larangan penambangan pasir yang tidak berizin,” katanya.
Ibnu menjelaskan, dalam razia ini akan mengikuti arahan dari Direktur Pidsus Polda DIY. Jika ada penambangan yang liar dan tidak berizin maka alatnya akan disita. Kewenangan perizinan saat ini berada di ranah pusat, yang saat ini aturannya masih ditunggu baik PP (Peraturan Pemerintah) dan juklaknya.
“Yang kami awasi, yang izinnya dikeluakran oleh Pemerintah Provinsi DIY, karena penambang juga wajib melakukan reklamasi untuk mencegah kerusakan lingkungan,” katanya (*)