Penulis: Ridwan effendi Pohan
TAPSEL, PERISTIWAINDONESIA.com
Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diseleksi dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap untuk Melaksanakan tugas di dalam dan diluar kantor pada unit kerja masing-masing.
Hal ini sesuai surat edaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan tanggal 14 Januari 2021, dan diterima oleh Wakil Bupati pada tanggal 17 Januari 2021 tentang penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021.
Menanggapi ini, Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Rasyid Assaf Dongoran menyampaikan surat Pemerintah Provinsi yang meminta perhatian dan penekanan kepada ASN untuk mempedomani pasal 3, 4, dan 5 PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Pasal 3 tentang kewajiban yakni setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, dan pemerintah. Menjaga persatuan kesatuan, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah, menunjukkan Integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai peraturan Perundang-undangan, mengedepankan kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab,” terang Rasyid Assaf Dongoran belum lama ini.
Disampaikannya, di dalam pasal 4 tentang aplikasi kewajiban PNS adalah mengutamakan kepentingan negara, melaporkan kepada atasan jika ada hal yang membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan Negara.
“Melaporkan harta kekayaaan kepada pejabat berwenang, masuk dan menaati ketentuan jam kerja, menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan baik, memberikan kesempatan pada bawahan untuk mengembangkan kompetensi, menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara di dalam pasal 5 tentang larangan bagi PNS yaitu menyalahgunakan wewenang, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain, perantara konflik interest, bekerja pada organisasi internasional tanpa ijin pejabat pembina, bekerja pada perusahaan asing atau Lembaga Swadaya Masyarakat tanpa ijin pejabat pembina, memiliki dan menggadaikan/menjual barang milik negara, melakukan pungutan diluar ketentuan, bertindak sewenang-wenang pada bawahan.
Selain itu, dilarang juga menghalangi berjalannya tugas kedinasan, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan, meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, melakukan tindakan ataupun tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
Kemudian, memberikan dukungan pada calon Presiden & Wapres, calon Kada & Wakada, Calon DPR & DPRD serta DPD dengan cara ikut berkampanye dan memakai atribut PNS atau partai.
Selanjutnya, ASN dilarang pengerahan pegawai dan penggunaan fasilitas negara, memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP, membuat keputusan yang menguntungkan salah satu Paslon, mengadakan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap salah satu Paslon.
“Itu dia ke-3 pasal yang perlu dibaca dan diingat dengan baik oleh seluruh Pegawai Negri Sipil (PNS) pada jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, karena pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Bahkan jika terbukti menjual dan menggunakan aset negara tanpa hak, maka dapat masuk ranah ancaman pidana,” tandasnya.
Rasyid Assaf Dongoran berharap ketentuan ini dapat disosialisasikan ke seluruh ASN melalui bantuan insan Pers yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan (*)