Percepat Target Vaksinasi Booster, Afandin: Semua Pihak Terkait Harus Serius
Penulis: Muhammad Salim
Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |
Tidak ingin lengah pada upaya penanggulangan Covid-19, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH memimpin rapat koordinasi (Rakor) percepatan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) usia 18 tahun, Senin (25/7/2022).
Rapat berlansung di ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat.
Digelar berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 440/3917/SJ, tentang percepatan vaksinasi dosis lanjut ( Booster) bagi masyarakat, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka pencegahan dan penanganan corona virus disase 2019 (Covid-19).
Afandin secara tegas mengatakan pelaksanaan vaksin booster adalah tanggungjawab bersama.
Dirinya ingin Langkat mencapai target sesuai intruksi pemerintah pusat.
“Ini menjadi tanggung jawab kita, baik secara perorangan maupun pemerintah pada pelaksanaan percepatan vaksinasi ini”, ucap Plt Bupati Langkat pada Rakor itu.
Ia menjelaskan percepatan pelaksanaan vaksinasi booster dilaksanakan secara nasional melalui berbagai strategi secara proaktif, persuasif, terfokus dan terkoordinir.
Berkenaan hal tersebut, Pemerintah Pusat memerintahkan kepada Gubernur, Bupati/ Walikota untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
Bupati/Walikota
1. Mewajibkan vaksinasi dosis lanjut (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/ fasilitas umum.
Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak dapat divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah dan anak dibawah usia 18 tahun.
2. Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjut (booster) sampai dengan pemerintah terendah dengan melibatkan seluruh sumber manusia yang ada.
3. Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjut (booster) secara terpusat.
4. Melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media cetak maupun radio dan televisi serta media online/digital, dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh akan kepentingan vaksinasi dosis lanjut (booster) bagi semua lapisan masyarakat.
5. Melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi pedulilindungi secara masif.
Sebagai syarat untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang diperkenankan masuk, kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.
6. Mengintensifkan segenap upaya dan sumberdaya dalam rangka percepatan vaksinasi dosis lanjut (booster).
7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan sesuai edaran menteri kepada Mendagri.
Untuk itu, Afandin ingin semua pihak terkait melaksanakan vaksin booster secara maksimal dan serius. Sehingga target yang telah dicanangkan pemerintah pusat dapat tercapai sesuai diharapkan.
“Semua pihak harus terus berkoordinasi mulai tingkat dusun hingga tingkat kabupaten melalui jenjang struktur. Kita ingin Langkat mencapai target vaksin booster,” tandasnya.
Turut hadir Plh Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin MKes MM, Pasi OPS Kodim 0203/Lkt Kapten Inf Zulkarnain, Kabag OPS Polres Langkat Kompol Aris Prianto, para Kepala Perangkat Daerah dan seluruh Camat serta Kelapa Puskesmas jajaran Pemkab Langkat (*)