Home / Nusantara

Kamis, 19 Januari 2023 - 22:12 WIB

Permudah Akses Layanan Publik, Dukcapil Kabupaten Gayo Lues Aktifkan KTP Digital

Penulis: Japar Sidik

Gayo Lues, PERISTIWAINDONESIA.com |

Guna melayani dan membantu masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Gayo Lues mengaktifkan KTP Digital.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Gayo Lues Hasanuddin di sela-sela melakukan sosialisasi terbatas terhadap penggunaan KTP Digital di ruang kerja Prokopim Setdakab Gayo Lues, Rabu (18/1/2023).

Kegiatan itu dilakukan untuk mempermudah aktivasi KTP Digital dalam mempermudah mengakses pelayanan publik.

Dikatakannya, syarat utama untuk aktivasi IKD tersebut harus memiliki gawal pintar berbasis Android.

Aplikasi ini bernama Identitas Kependudukan Digital yang dapat diunduh secara gratis dari Play Store.

Untuk itu masyarakat dipersilakan mengunduh aplikasi ini serta mengisi data yang diperlukan diantaranya memasukan Nomor Induk Kependukdukan (NIK), email dan nomor handphone masing-masing serta melakukan perekaman wajah (foto diri secara selfie) dan selanjutnya dapat melakukan aktivasi di Kantor Disdukcapil.

Lanjutnya, aplikasi ini hanya dapat digunakan pada handphone berbasis android 8.0 ke atas, sementara untuk hp android di bawah spesifikasi tersebut juga hp yang berbasis iphone belum bisa digunakan.

Dijelaskanya, dengan adanya KTP Digital ini bukan berarti KTP biasa yang berada di masyarakat tidak berlaku.

“KTP yang ada sekarang tetap berlaku sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Melalui kegiatan tersebut, Plt Sekda H Irwansyah meminta Dukcapil segera menyosialisasikan program ini secara luas kepada masyarakat umum.

Diharapkannya, agar masyarakat khususnya para ASN di lingkungan Pemkab Gayo Lues yang sudah mendapat informasi ini segera menginstal aplikasi tersebut dan mengaktivasinya dengan mendatangi Kantor Disdukcapil setempat (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Judi Tembak Ikan Marak Beroperasi di Bengkalis, Aparat Kepolisian dan Stakeholder Terkesan Tutup Mata?

Nusantara

Aulia Rachman Ajak Masyarakat Dukung Pendataan Yang Dilakukan Pemko Medan

Nusantara

Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Pajak Rp 650 Miliar

Nusantara

Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.

Nusantara

DPRD Kabupaten Bolmut Gelar Paripurna Penyampaian KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023

Nusantara

Diduga Pungli, Perpisahan Kelas VI Dijadikan Ajang Bisnis Oknum Guru SDN 01 SM : Semua Murid Wajib Bayar 50 Ribu dan 700 Ribu !!

Nusantara

Diduga Oknum Kadus VIII Tanjung Morawa Perdaya Puluhan IRT Penerima BLT Tidak Sesuai Itu Tidak Benar Alias HOAX

Nusantara

Airlangga Hartarto Tidak Akan Hadir Ke Acara Depinas Soksi Yang Diketuai Ahmad Noor Supit