Tapsel, Peristiwaindonesia.com ~ PT. Maju Indo Raya ( MIR ) diduga abaikan Undang-undang Keselamatan Pekerja, hal ini terbukti ketika Salah satu pekerja di temui diapangan mereka tidak difasilitasi dengan APD yang lengkap, Senin 06 Mei 2024.
Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (PP50/2012). yang tercantum dalam pasal 5 PP 50/ 2012, harusnya PT. MIR mematuhinya.
Tim investigasi pada saat melintas terlihat seorang karyawan yang melakukan aktivitasnya sebagai peman di PT MIR (maju indo raya). yang sedang memanen buah kelapa sawit tanpa dilengkapi APD oleh pihak perkebunan sawit. yang berada di kecamatan Muara Batang Toru. Kabupaten Tapanuli Selatan. Sumatera. ( Red / Tim-slg )
Salah satu pekerja di temui diapangan tidak menggunakan APD. diduga, PT. Maju indo raya ( Mir) abaikan keamanan dan keselamatan para pekerja. tidak memfasilitasi pekerja dengan APD yang lengkap. sebagaimana yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (PP50/2012). yang tercantum dalam pasal 5 PP 50/ 2012
Senin 06 Mei 2024
Tim investigasi pada saat melintas terlihat seorang karyawan yang melakukan aktivitasnya sebagai peman di PT MIR (maju indo raya). yang sedang memanen buah kelapa sawit tanpa dilengkapi APD oleh pihak perkebunan sawit. yang berada di kecamatan Muara Batang Toru. Kabupaten Tapanuli Selatan. Sumatera. ( Red / Tim-slg )