Home / Nusantara

Rabu, 28 Juni 2023 - 10:09 WIB

Retribusi Pajak MBLB Bapenda untuk Tingkatkan PAD, Berikut Dasar Aturannya

Penulis: Muhammad Salim

Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |

Wujudkan Langkat sejahtera, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat tingkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sektor Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau Bahan Galian C.

Pajak MBLB dimaksud dari jenis pertambangan seperti pasir, batu kali, tanah timbun dan sebagainya. “Pengutipan retribusi dilakukan tim pengawasan/pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB yahh dibentuk Bependa Langkat,” terang Kepala Bependa Langkat Drs Hj Muliani S, Jumat (23/6/2023).

Sebelumnya, jelas Muliani, pihak telah melakukan sosialisasi terhadap peraturàn yang berlaku berkenaan dengan Pajak MBLB. Lalu Bapenda mengaktifkan kembali pos pengawasan bukti pengangkutan Bahan Galian C yang tersebar di 11 titik dibeberapa kecamatan di Langkat.

Selanjutnya, sambung Muliani, pihak melakukan pengawasan bersama instansi terkait terhadap para pengusaha Galian C yang belum mematuhi aturan pajak tersebut.

“Seperti yan dilaksanakan Kamis 22 Juni 2023 di Kecamatan Batang Serangan. Saat itu pihak Bapenda didampingi Camat Batang Serangan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Asosiasi Pengusaha Tambang,” ungkapnya.

Bapenda pun bersama pihak terkait melakukan penyetopan terhadap armada truk pengangkut Galian C, yang tidak dilengkapi dengan bukti karcis yang telah disiapkan Bapenda, sebagai alat kontrol untuk mengetahui jumlah kubikasi yang dibawa tiap armada.

“Alhamdulillah nya, setelah memberikan arahan kepada pengusaha dan supir akhirnya mereka memahami dan mematuhi ketentuan/peraturan yang berlaku,” sebutnya.

“Pos pengawasan/pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB ini di mulai sejak 01 Juni 2023 sampai dengan batas waktu yang ditentukan,” tambahnya.

Kemudian Muliani memaparkan dasar aturan retribusi sektor Pajak MBLB, sebagai berikut:

1. Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

2. Perarturan Daerah Kabupaten Langkat No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

3. Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/587/KPTS/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.

Untuk tujuan pembentukan Tim Pengawasan/Pemeriksaan Bukti Pengangkutan Bahan MBLB Badan Pendapatan Daerah berkolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Tambang Galian C Kabupaten Langkat sebagai Sosial Control dengan tujuan ataupun yang dihasilkan yakni:

1. Agar dapat memaksimalkan pendataan ulang terhadap Subjek Pajak, Objek Pajak dan Wajib Pajak MBLB sehingga penerimaan dari sektor pajak tersebut dapat meningkat.

2. Melaksanakan sosialisasi peraturan-peraturan yang berlaku berkenaan dengan pajak MBLB serta menghimbau para pengusaha/pemilik pertambangan agar dapat mengurus perizinan yang berkaitan dengan pertambangan tersebut ke intansi terkait.

3. Melakukan pengawasan bersama-sama terhadap para pengusaha pertambangan (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Razia Gabungan Polres Gunungkidul, Amankan Rombongan Pelajar Konsumsi Miras Jenis Arak

Nusantara

Selain Atasi Banjir Rob, Bobby Nasution : Masyarakat Dapatkan Tempat Tinggal Yang Layak & Sehat Melalui Pembangunan Rumah Apung

Nusantara

Diduga Suruhan WNA Rusia, Pemilik Apartemen Umalas Signature Bali di Serang Sejumlah Preman Bayaran

Nusantara

PKK Langkat Dikukuhkan, Syah Afandin: Teruslah Berbakti untuk Kaum Ibu & Perempuan

Nusantara

Bobby Nasution Ingatkan Keberagaman  Bukan Ancaman, Harus Datangkan Kebaikan & Keberkahan

Nusantara

Syah Afandin Ingin Jadikan Langkat Centra Tanaman Kedelai di Sumut

Nusantara

Turunkan Angka Stunting, Kecamatan Medan Sunggal Luncurkan GERPAS

Nusantara

Dermaga Ex-Japex Kini Milik Kementerian Keuangan, Pemkab Langkat Terus Lakukan Koordinasi Pemindahan Aset