Home / Nusantara

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:54 WIB

Rumah Tua Di Simirik Disinyalir Dijadikan Gudang Penimbunan BBM Subsidi, Penjaga Gudang Ngaku Milik Seorang Oknum Aparat !

TAPANULI SELATAN, PERISTIWAINDONESIA.COM | Sebuah rumah papan didesa Simirik kecamatan Angkola Timur kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara dijadikan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Pasalnya, milik oknum Aparat aktif. Rabu (19/3/2025).

Pantauan awak media dilokasi, didalam rumah papan tersebut terdapat beberapa tandon berisikan ribuan liter BBM Solar Bersubsidi.

Hal tersebut, menurut sumber yang tak lain adalah pekerja, Ia memaparkan pemilik usaha BBM itu milik Berinisial RJ salah satu oknum aparat.

“Milik pak R ini pak, kebetulan sedang keluar dia”, ujar salah satu pekerja sambil menutup pintu rumah yang jadi gudang tempat penimbunan BBM subsidi.

Setelah mendapatkan informasi tentang kepemilikan gudang yang diduga dijadikan tempat Penimbunan BBM subsidi jenis solar itu, para awak media bermaksud untuk menindaklanjuti dengan mengkonfirmasi lebih lanjut kepada RJ akan tetapi pemilik usaha tidak berada di lokasi.

Kendati, awak media menggali informasi lebih dalam terkait asal keberadaan BBM jenis solar tersebut didapat kepada salah satu yang mengaku sebagai penjaga gudang.

Menurut dia, bahwa BBM solar itu dibeli melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah sekitar.

Selain itu, Team awak media dalam menindaklanjuti terkait dugaan adanya keterlibatan oknum aparat TNI aktif ( Selaku pemilik Usaha Penimbunan BBM Ilegal) yang menjadi peran maraknya kegiatan Penimbunan BBM subsidi dan apabila terbukti, harus dilakukan penindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk proses hukum internal dan pidana.

Tim media akan mengawal dan memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum, terhadap oknum aparat yang terlibat.

Diketahui penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM Bersubsidi) jenis solar di Simirik secara ilegal ini merupakan tindakan yang melanggar hukum, dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) No. 22 Tahun 2001, Pasal 55 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penimbunan BBM tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar rupiah.  

Sedangkan Pasal 53 dan 54 juga mengatur tentang larangan melakukan kegiatan usaha minyak dan gas tanpa izin, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan kombinasi sanksi hukum yang tegas dan upaya pencegahan yang komprehensif, diharapkan praktik penimbunan BBM ilegal dan mafia ilegal dapat diminimalisir, sehingga kepentingan masyarakat dan negara dapat terlindungi.

Hingga berita ini diterbitkan tim Investigasi akan menindaklanjuti kepihak terkait.

Bersambung

 

Share :

Baca Juga

Nusantara

Tari Bapalas Kampung Tabalong dari Kalimantan Selatan

Nusantara

Klarifikasi Dugaan Kasus Asusila Kades Pabuaran, Yuliana : Berita Yang Beredar Hoax !

Nusantara

Oetojo Oesman, Menyongsong Munas XI : SOKSI Harus Tampil Mengakselerasi Perwujudan Masyarakat Pancasila

Nusantara

Kodim 1418/Mamuju Gelar Acara Syukuran Kenaikan Pangkat Dandim dan Anggota Periode 1 Oktober 2022

Nusantara

Wakil Bupati Kolaka Lepas Jalan Sehat Bersama BUMN

Nusantara

Rakyat Gurilla P.Siantar Sumut Minta Negara Hadir Membawa Keadilan, “PTPN III Sumut Kembali Berulah Lakukan Kekerasan Kepada Rakyat”

Nusantara

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin Gelar Reses di Dapilnya

Nusantara

Plt Bupati Langkat Hadiri Pelantikan MWC NU