Home / Nusantara

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:54 WIB

Rumah Tua Di Simirik Disinyalir Dijadikan Gudang Penimbunan BBM Subsidi, Penjaga Gudang Ngaku Milik Seorang Oknum Aparat !

TAPANULI SELATAN, PERISTIWAINDONESIA.COM | Sebuah rumah papan didesa Simirik kecamatan Angkola Timur kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara dijadikan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Pasalnya, milik oknum Aparat aktif. Rabu (19/3/2025).

Pantauan awak media dilokasi, didalam rumah papan tersebut terdapat beberapa tandon berisikan ribuan liter BBM Solar Bersubsidi.

Hal tersebut, menurut sumber yang tak lain adalah pekerja, Ia memaparkan pemilik usaha BBM itu milik Berinisial RJ salah satu oknum aparat.

“Milik pak R ini pak, kebetulan sedang keluar dia”, ujar salah satu pekerja sambil menutup pintu rumah yang jadi gudang tempat penimbunan BBM subsidi.

Setelah mendapatkan informasi tentang kepemilikan gudang yang diduga dijadikan tempat Penimbunan BBM subsidi jenis solar itu, para awak media bermaksud untuk menindaklanjuti dengan mengkonfirmasi lebih lanjut kepada RJ akan tetapi pemilik usaha tidak berada di lokasi.

Kendati, awak media menggali informasi lebih dalam terkait asal keberadaan BBM jenis solar tersebut didapat kepada salah satu yang mengaku sebagai penjaga gudang.

Menurut dia, bahwa BBM solar itu dibeli melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah sekitar.

Selain itu, Team awak media dalam menindaklanjuti terkait dugaan adanya keterlibatan oknum aparat TNI aktif ( Selaku pemilik Usaha Penimbunan BBM Ilegal) yang menjadi peran maraknya kegiatan Penimbunan BBM subsidi dan apabila terbukti, harus dilakukan penindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk proses hukum internal dan pidana.

Tim media akan mengawal dan memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum, terhadap oknum aparat yang terlibat.

Diketahui penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM Bersubsidi) jenis solar di Simirik secara ilegal ini merupakan tindakan yang melanggar hukum, dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) No. 22 Tahun 2001, Pasal 55 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penimbunan BBM tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar rupiah.  

Sedangkan Pasal 53 dan 54 juga mengatur tentang larangan melakukan kegiatan usaha minyak dan gas tanpa izin, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan kombinasi sanksi hukum yang tegas dan upaya pencegahan yang komprehensif, diharapkan praktik penimbunan BBM ilegal dan mafia ilegal dapat diminimalisir, sehingga kepentingan masyarakat dan negara dapat terlindungi.

Hingga berita ini diterbitkan tim Investigasi akan menindaklanjuti kepihak terkait.

Bersambung

 

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pelatihan & Pembekalan Paskibraka Langkat Resmi Dibuka

Nusantara

Tim Redaksi Bimc Media Kunjungi Dinas Kominfo Gayo Lues

Nusantara

Pendataan Kependudukan Kota Salatiga akan Dimulai Bulan April dan Mei 2021

Nusantara

Pelaksanaan Musrembang Kecamatan Simpang Kanan  Sempat Rusuh, Disaat Hendak Meniadakan Tanya Jawab Yang Biasanya Dilaksanakan

Nusantara

Harga BBM Naik, Emak-emak Ikuti Kegiatan Pembuatan Sabun Cuci Piring di Tanjung Pura

Nusantara

Syah Afandin Terima Audiensi Panitia Perayaan Natal Oikumene dan Pesparawi

Nusantara

Karate Kala Hitam Indonesia Dojo MAN-1 Medan Hadiri Pembukaan Porkot Medan ke-XIII

Nusantara

Kapolres Singkil Ucap Terima Kasih Atas Penghargaan Kapolri Mengenai Pencapaian Vaksinasi Covid 19