Ketapang,Kalimantan barat.-PERISTIWA INDONESIA.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus ilegal logging di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa (6/2/2024).
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas ilegal logging di wilayah Sandai.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Ketapang yang dipimpin Kanit Tipidter dan Kanit Lidik melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ungkapnya.
Pada saat melakukan penyelidikan, sekitar pukul 15.30 WIB, anggota menemukan sebuah mobil pick up berwarna putih sedang menurunkan kayu di halaman sebuah rumah di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai.
“Selain itu, ditemukan juga sejumlah tumpukan kayu di sekitar lokasi,” jelas AKP Wawan.
Petugas kemudian mengamankan 3 orang yang berada di lokasi kejadian beserta barang bukti berupa mobil pick up dan kayu-kayu yang diduga hasil ilegal logging.
“Kayu-kayu yang diamankan tersebut merupakan kayu jenis Belian dengan berbagai ukuran, dengan jumlah kurang lebih 50 batang,” jelas dia.
Saat ini, ketiga orang yang diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Ketapang.
“Petugas masih melakukan interogasi dan pendalaman untuk mengetahui asal usul kayu-kayu tersebut serta siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Wawan.
Ia menegaskan bahwa Polres Ketapang akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku ilegal logging di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal logging yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.
Kronologi Kejadian : Selasa, 6 Februari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB: Anggota Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan dugaan ilegal logging di Sandai.
* Selasa, 6 Februari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB: Petugas menemukan mobil pick up yang sedang menurunkan kayu di Desa Muara Jekak.
Petugas mengamankan 3 orang beserta barang bukti mobil pick up dan kayu-kayu.
Barang Bukti :
1 unit mobil pick up berwarna putih
Kayu jenis Belian dengan berbagai ukuran, dengan jumlah kurang lebih 50 batang
Tindakan yang Dilakukan :
Mengamankan 3 orang beserta barang bukti
Melakukan interogasi lisan.
Rencana Tindak Lanjut :
Melakukan interogasi lebih lanjut
Melakukan penyelidikan lebih lanjut.(Tim/Red)