Penulis: Handoko Aji Wibowo
Yogyakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Satuan Tugas (Satgas) Sigrak Kemantren se-kota Yogyakarta mengadakan rapat koordinasi advokasi pemenuhan hak identitas anak, Kamis (4/3/2021) sekira pukul 13.00 WIB di Aula Kantor Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemeberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (UPT PPA DP3AP2KB) di Jalan Batikan No 20 kota Yogyakarta.
Rapat koordinasi Satgas Sigrak Kemantren tersebut dipimpin langsung Kabid PPHA DP3AP2KB kota Yogyakarta Sri Isnayanti Sudiasih SIP bersama Kepala UPT PPA kota Yogyakarta Enik Hambanari.
Di kesempatan itu, Enik Hambanari mengajak masyarakat Yogyakarta untuk aktif membantu pemerintah dalam urusan kemasyarakatan.
Dikatakannya, saat ini pihaknya telah membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui Hotline Service ke No 08112857799.
“Silahkan sampaikan pengaduan ke layanan tersebut bagi masyarakat Yogyakarta yang membutuhkan bantuan terkait permasalahan pengurusan akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA),” sambungnya.
Sementara itu, para koordinator kemantren Satgas kota Yogya yang dikenal dengan nama Sigrak itu, bersama seluruh tim Sigrak Kelurahan berupaya menyisir siapa saja anak Yogyakarta yang belum memiliki akte kelahiran.
Satgas ini berupaya mewujudkan tugas pokok kluster 1 yaitu mendapatkan hak sipil dan kebebasan agar segera tercapai dengan baik.
Salah satunya dengan cara negara hadir dan melayani kebutuhan pemenuhan hak identitas anak, baik tercatat di Kartu Keluarga (KK), akte lahir maupun KIA.
“Mari bekerja sama dengn keluarga-keluarga, kalau bisa sekarang diurus, yok kenapa nunggu anak mau sekolah,” ajak Martanti Endah Lestari yang akrab disapa mbak Tata selaku Komandan Satgas Sigrak Kota Yogyakarta (*)