Penulis: Marjuddin Nazwar
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Ketua Penanggung jawab Relawan Doakan Jokowi-Maruf Amin Menang Satu Kali Lagi (DJM 1 Kali Lagi) Sudiarto SH MH meminta Ketua Indonesian Police Watch (IPW) supaya menghormati proses penyidikan dan tidak cepat mengambil kesimpulannya, apalagi mendesak Kapolri untuk menonaktifkan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Kasus penembakan di rumah kediaman Kadiv Propam adalah murni kasus kriminal biasa. Dari kasus penembakan supir istri Kadiv Propam dengan pengawal pribadi Kadiv Propam adalah murni kasus pembelaan diri dan hal ini sudah disampaikan oleh Kadiv Humas. Jadi, mari kita sama-sama bersabar menunggu hasil penyidikan Polres Jakarta Selatan dan jangan membuat opini yang macam-macam, karena Polri yang sekarang ini sangat terbuka dan transparan,” kata Praktisi Hukum ini, Selasa (12/7/2022) di Jakarta.
Menurutnya, semua pihak harus menahan diri dan bersabar menunggu penyidik Polres Jakarta Selatan dan Mabes Polri mendalami motif terjadinya tembak menembak yang mengakibatkan meninggalnya Brigpol Nopryansah Yosus Hutabarat tersebut.
“Slogan Presisi yang digaungkan Kapolri sekarang ini harus didukung penuh masyarakat Indonesia, karena banyak terobosan-terobosan Polri yang sudah di jalankan Kadiv Propam untuk menjadikan Polri yang lebih baik,” imbuhnya.
Pendiri Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar ini meminta Sugeng Teguh Santoso untuk mempercayakan pengungkapan kasus ini kepada Penyidik kepolisian.
“Mari kita percayakan ke penyidik pengungkapan kasus ini, karena menurut saya, ini kasus kriminal biasa yang terjadi di rumah kediaman Kadiv Propam, dan Saya minta kepada bapak Kapolri supaya jangan terburu-buru mencopot Kadiv Propam,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan Majelis Pertimbangan Organisasi Serikat Buruh ini, bercermin dari kasus ini, ke depan akan dapat sebagai edukasi kepada masyarakat untuk menjaga sikap dan perilaku sebagai abdi negara.
“Menurut hemat kami, ini murni kasus kriminal biasa, yang spontan ada pembelajaran diri diantara korban dan pelaku penembakan. Di dalam teori hukum kriminologi, ada sebab akibat dalam kasus ini. Dan kami percaya Polri akan dapat memetik makna yang baik dari kasus ini, sehingga Polri semakin professional, terbuka dan transparan serta dicintai segenap masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Di kesempatan itu, Sudiarto meminta masyarakat untuk memberikan dukungan moral kepada Kadiv Propam dan istri supaya tabah menghadapi masalah ini.
“Apalagi kepada Irjen Pol Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam tetap semangat dengan program yang Presisi dan terus mengabdi untuk negeri serta tidak jemu-jemu berbuat yang terbaik untuk Nusa dan bangsa, karena semakin tinggi pohon, maka semakin kencang anginnya. Bravo Tunggal Panaluan,” tandasnya.
Kronologi Kejadian
“Penembakan maut yang menewaskan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Dijelaskannya, aksi penembakan itu dilakukan oleh Bharada E pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
Penembakan maut itu bermula saat Bharada E mendapati Brigadir Yosua masuk ke rumah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E saat itu memang tengah bertugas untuk berjaga di rumah yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.
Bharada E kemudian menegur Brigadir Yosua yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu. Namun, teguran Bharada E justru dibalas tembakan oleh Brigadir Yosua. Bharada E pun membalas tembakan Brigadir Yosua.
“Bharada E menegur dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Brigadir J melakukan penembakan terhadap yang bersangkutan (Bharada E, red). Ketika dia (Bharada E, red) menanyakan mengapa dia (Brigadir J, red) di situ,” imbuh dia.
Ramadhan pun menyebut penembakan terhadap Brigadir Yosua itu merupakan aksi pembelaan diri Bharada E. Bharada E terpaksa membalas tembakan yang terlebih dulu dilepaskan Brigadir Yosua.
“Tentunya Bharada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J,” kata Ramadhan.
Usai peristiwa penembakan itu, Bharada E pun langsung diamankan. Kendati demikian, Ramadhan belum dapat memastikan apakah pelaku ditahan atau tidak.
“Diamankan, dan tentu sesuai dengan prosedur bila unsur dan buktinya cukup akan diproses lebih lanjut,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada para Wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
“Jadi, diamankan ya. Saya belum katakan dia ditahan atau tidak,” imbuh dia.
Kasus ini tengah diselidiki oleh Propam Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan. Polisi juga mendalami alasan Brigadir Yosua masuk ke rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Akan menelusuri dan mendalami sebab-sebab, motif, modus yang dilakukan. Tapi sepintas bahwa kasus itu akan didalami sebab kenapa Brigadir J memasuki rumah,” ujarnya.
Ramadhan menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas jika memang ditemukan adanya unsur pidana dalam penembakan itu.
“Ya tentu ya, dalam hal ini proses akan kita jalani sesuai prosedur ya siapa yang bersalah dalam kasus ini dan memenuhi unsur akan kita tindak tegas,” ungkap Ramadhan (*)