Home / Nusantara

Jumat, 20 Januari 2023 - 22:30 WIB

Surati Kemenkumham !! Kalapas Kelas II A Bukittinggi di Laporkan DPD LPRI Sumatera Barat

Penulis ; Marjuddin Nazwar

JAKARTA – PERISTIWAINDONESIA.com

Adanya pembiaran oleh Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sumatera Barat, terkait penggunaan Handphone dan Narkoba didalam lapas, Pasalnya warga binaan berleluasa menggunakan narkoba kemudian melakukan penjualan narkoba di dalam dan di luar lapas dengan menggunakan handphone.

Dalam hal tersebut, Dewan pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Provinsi Sumatera Barat Surati Menteri Hukum Dan Ham Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Jum’at, (20/01/2023). Guna Menindaklanjuti perbuatan Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi itu, adanya pembiaran dan perlu di kaji ulang jabatan nya.

Melalui surat No : 057/LPRI-SB/I-2023. Padang, 20 Januari 2023 Lamp :1 (Satu) Berkas Memohon Dikaji Ulang Jabatan yang di emban Kepala Lapas Kelas II A di Bukittinggi surat tersebut di tujukan kepada Menteri Hukum dan HAM c/q. Dirjen Pas Kemenkumham RI.

Menurut Perwakilan DPD LPRI Sumatera Barat, Berdasarkan informasi yang di dapat dari Marten Bc. I.P, SH saat di selaku ketua Lapas Kelas II A Bukittinggi saat konfirmasi,

“Anehnya, Marten Bc. I.P, SH malah mengatakan tidak ada aturan yang melarang orang untuk memakai handphone. Jika seandainya ada orang yang menuntut terkait larangan pemakaian Handphone, pihak Lapas Bukittinggi akan susah juga untuk menjawabnya”. ujar Samosir Burhan kepada wartawan (20/01)

Hal ini terbukti dengan banyaknya warga binaan yang terseret kasus penangkapan narkoba diluar lapas. Saat BNN Sumbar melakukan penangkapan terhadap beberapa orang pengedar Narkoba, BNN Sumbar melakukan pengembangan dan hasilnya menyeret beberapa nama warga binaan yang ada di Lapas Kelas II A Bukittingi.”Paparnya

Berdasarkan informasi sebelumnya, Pada bulan September 2022, salah seorang warga binaan di Lapas Bukittinggi bernama Rino diduga terkait dengan seorang tersangka narkoba jenis ganja yang diamankan penegak hukum/BNN Sumbar.

Menurut Marten Bc. I.P,SH,yang ditangkap terkait ganja itu adalah adik kandungnya Rino. Inilah yang mengakibatkan Rino sempat dimintai keterangan oleh penegak hukum.”Ucapnya

Ditegaskan Samosir Burhan, Pada bulan Oktober 2022 lagi-lagi penegak hukum yakni BNN Sumbar mengamankan kurir narkoba jenis sabu. Setelah melakukan pengembangan, BNN Sumbar meminjam Zainal Husni seorang warga binaan di Lapas Bukittinggi yang disinyalir terkait dengan kasus narkoba.

Setelah Zainal Husni dipinjam BNN Sumbar untuk dimintai keterangan selama dua hari,Zainal Husni pun dipulangkan kembali ke Lapas Bukttinggi.”Hal ini dibenarkan Marten Bc. I.P,SH selaku Kalapas”.kata Samosir Burhan

Kembali dijelaskannya oleh Perwakilan DPD LPRI Sumatera Barat bahwa Marten Bc. I.P, SH juga mengakui bahwa Zainal Husni saat ini sedang mengurus kepindahannya ke Lapas Pekanbaru. Disaat pengurusan pindah itulah Marten Bc. I.P,SH baru mengenal Zainal Husni.

Tak hanya itu,Marten Bc. I.P, SH juga mengakui adanya narkoba yang masuk ke Lapas Bukittinggi melalui belakang dengan cara dilempar dari balik dinding bagian belakang Lapas. “Ungkapnya

Naifnya, Marten Bc. I.P, SH malah mengatakan bahwa pihak lapas tak bisa untuk mengontrol sepenuhnya sebab pelemparan narkoba kedalam lapas dilakukan tengah malam.
Terkait adanya dugaan pungli,Marten tak menampik hal itu terjadi di Lapas Bukittingi.”Jelasnya Mayor (purn) Samosir Burhan

Kendati demikian, Marten Bc. I.P, SH mengatakan dirinya tak mengetahui persis tentang pungli yang dibebankan kepada para warga binaan karena itu merupakan urusan KPLP Lapas Kelas II A Bukittinggi.”Kilahnya

Mayor (purn) Samosir Burhan pun menilai telah terjadi pembiaran penggunaan handphone dan pemakaian narkoba di Lapas Bukittinggi oleh Marten Bc. I.P, SH selaku Kalapas. Selain itu juga diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pungli yang dilegalkan dan dibiarkan oleh Marten Bc. I.P, SH selaku Kalapas.

Oleh sebab itu, kami berharap Bapak Menteri Hukum dan HAM RI serta jajaran terkait untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan yang terjadi di Lapas Kelas II A Bukittinggi. Serta memberikan sanksi kepada Marten selaku Kalapas dan oknum di Lapas Kelas II A Bukittinggi apabila terbukti adanya pembiaran, penyalahgunaan wewenang dan pungli dalam Lapas Kelas II A Bukittinggi tersebut.”Tukasnya Mayor (purn) Samosir Burhan

(Red)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Kapolda Lampung Resmikan Gedung Mapolres Lampung Selatan

Nusantara

Musyawarah Adat dan Deklarasi Daerah Otonomi Khusus Papua Akan Diadakan 30-31 Mei S/d 1 Juni Di Wamena

Nusantara

Berdalih Untuk Warga Oknum RT DiCicadas Diduga Palak PT Penyalur Tenaga Kerja 15 Juta

Nusantara

Kecamatan Gangga Deklarasi Tiga Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Nusantara

Kasatreskrim Polres Subulussalam Ucapkan Terima Kasih Atas Penghargaan Yang Diberikan Kapolda Aceh

Nusantara

Organ DPP IBU PRABU 08, Minta APH Tangkap Dan Penjarakan Pelaku Pidana Pengangkutan Dan Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Pertalit Di SPBU 34-166-11

Nusantara

Serahkan Kunci Bedah Rumah, Sepanjang Sejarah Baru Syah Afandin Terbanyak Anggarkan Perbaikan Jalan Rp150 Milyar

Nusantara

Ali Wongso : SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada Di Partai Golkar