Home / Hukum / Infrastruktur

Sabtu, 22 Januari 2022 - 22:09 WIB

Tanahnya Bersertifikat dan Tidak Sengketa Tapi Dirampas. Anthon Sihombing: “Apa Saya Biarkan Saja Begitu?”

DR Capt Anthon Sihombing bersama masyarakat Desa Lobu Siregar 1 dan 2 saat berada di jalan lingkar Siborongborong

DR Capt Anthon Sihombing bersama masyarakat Desa Lobu Siregar 1 dan 2 saat berada di jalan lingkar Siborongborong

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com

Mantan Anggota DPR RI Tiga Periode DR Capt Anthon Sihombing mengatakan tanah miliknya tidak sedang bersengketa dan telah bersertifikat, namun dirampas pemerintah dengan dalih untuk kepentingan umum.

“Tanah saya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 510. Bukan sengketa. Namun dirampas. Apa saya biarkan saja begitu?” tanya Anthon Sihombing, Jumat (20/1/2022).

Tindakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) ini, menurut Anthon Sihombing bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

DR Capt Anthon Sihombing mengakui, pada tahun 2017 semasa menjabat anggota DPR RI pembangunan jalan Lingkar Siborongborong telah diusulkan pemerintah, namun ditolaknya karena belum ada pelepasan hak atas lahan masyarakat tersebut.

Menurut Dewan Pakar DPP Partai Golkar ini, pada tahun 2018-2019 pemerintah kembali mengusulkannya, namun kembali ditolaknya lantaran belum diadakan pelepasan hak kepada para pemilik lahan.

“Setelah saya tidak anggota DPR RI lagi, pada tahu 2020 tiba-tiba lahan saya sudah ditraktor dan saya hubungi pihak Kementerian PUPR supaya dihentikan, namun pada tahun 2021 lahan saya tetap ditraktor, tanpa ada biaya ganti rugi,” ujarnya kecewa.

Menurutnya, sikap dan tindakan pihak Pemkab Taput ini sangat arogan dan tergolong sewenang-wenang.

“Sepertinya mereka tidak berpendidikan. Sebab tidak memahami isi PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” sesalnya.

Karena itu, Anthon Sihombing menilai apa yang dikerjakan pihak pemerintah ini merupakan sikap sewenang-wenang. Selain itu, Pemkab Taput, menurut Anthon Sihombing telah mengedukasi masyarakat untuk bodoh melalui metode-metode penindasan.

Diharapkannya, hak-hak masyarakat diberikan berdasarkan aturan yang telah dibuat pemerintah pusat.

“Masa untuk saya (ganti rugi lahan) diberikan, sedangkan kepada warga tidak, yang walaupun uang ke saya itu masih dititipkan di PN Tarutung,” kata Anthon Sihombing penuh tanya.

Disampaikannya, dia dan warga pemilik lahan lainnya sangat mendukung program pembangunan yang telah dicanangkan oleh pemerintah, namun proses penyelenggaraan pengadaan tanah seharusnya sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Negara.

Tak Paham Persoalan

DR Capt Anthon Sihombing disebut-sebut tidak mendukung pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menanggapi tudingan ini, mantan Promotor Tinju Nasional ini mengatakan tuduhan tersebut dilontarkan kelompok masyarakat tertentu yang tidak paham persoalan.

“Yang menyampaikan itu merupakan kelompok orang yang tidak memahami UU Nomor 2 Tahun 2012 pasal 5, dan juga PP No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Jadi tolong dulu dipahami dan dicermati apa isinya. Intinya disitu tidak ada kata gratis maupun sukarela,” terang DR Capt Anthon Sihombing.

Menurut Anthon, Pemerintah Pusat telah melakukan kajian yang mendalam sebelum menerbitkan PP No 19 Tahun 2021, dengan tujuan agar tercapai kesejahteraan masyarakat yang terdampak pembangunan untuk kepentingan umum.

“Jadi tolong dipahami, jalankan prosedur sesuai UU dan Peraturan yang berlaku, jangan ada penerapan pembohongan kepada masyarakat, sebab masyarakat juga punya hak,” harap Anthon.

DPRD Akan Panggil Kasatpol PP

Sebelumnya Kepala Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara, Rudi Sitorus di jalan lingkar Siborongborong menuding DR Capt Anthon Sihombing selaku tokoh nasional tidak mendukung pembangunan di Kabupaten Taput.

“Tidak mendukung pembangunan,” protes Rudi Sitorus.

Menanggapi tindakan Kasatpol PP itu, Anggota DPRD Kabupaten Taput Parsaoran Siahaan angkat bicara.

“Kita akan bawa permasalahan ini pada Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegasnya.

Menurut Parsaoran, sebagai Kepala Satpol PP, Rudi Sitorus seharusnya menerapkan peraturan dengan benar, bukan malah bertindak diluar aturan.

“Terapkan PP Nomor 19 Tahun 2021 dan UU No 2 Tahun 2012, bukan memaksakan kehendak atas perintah. Ini akan segera kita bawa ke DPRD dan akan kita panggil yang bersangkutan yaitu Kasat Pol PP Rudi Sitorus,” ujar Parsaoran.

Sejumlah warga korban pembangunan jalan Lingkar Siborongborong kepada Media ini mengaku akan menuntut hak mereka pada saat kedatangan Presiden RI Joko Widodo pada 25 Januari 2022 di Bandara Silangit.

“Kita akan pertanyakan hak-hak kita melalui pemasangan spanduk,” ujar salah seorang warga (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Presiden Jokowi sebagai kepala negara/pemerintahan gagal melaksanakan keterbukaan informasi publik

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Hukum

Termohon Dinas Sosial DKI Jakarta Mangkir di Sidang Eksekusi PTUN Jakarta

Ekonomi

Polsek Muara Tami Gelar Binluh di Sekolah Melalui Program Para-Para Numbay

Hukum

Akhirnya Ditangkap Tersangka Dugaan Perkara TP Pembakaran di 2(dua) TKP Berbeda

Daerah

Diduga Kapal Pengawas Perikanan HIU 13 Terlelap Nyender Di Dermaga, Pukat Trawls Dan Kapal Bom Ikan Bebas Beroperasi.

Hukum

NILAI HMI TERHADAP EKSISTENSI NKRI (Refleksi Milad 76 tahun HMI)

Headline

Diduga Kendaraan Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Milik Aparat, LSM Minta APH Tertibkan Aktifitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jalan pasar Parung Waru Kabupaten Bogor