Home / Hukum / Infrastruktur

Sabtu, 22 Januari 2022 - 22:09 WIB

Tanahnya Bersertifikat dan Tidak Sengketa Tapi Dirampas. Anthon Sihombing: “Apa Saya Biarkan Saja Begitu?”

DR Capt Anthon Sihombing bersama masyarakat Desa Lobu Siregar 1 dan 2 saat berada di jalan lingkar Siborongborong

DR Capt Anthon Sihombing bersama masyarakat Desa Lobu Siregar 1 dan 2 saat berada di jalan lingkar Siborongborong

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com

Mantan Anggota DPR RI Tiga Periode DR Capt Anthon Sihombing mengatakan tanah miliknya tidak sedang bersengketa dan telah bersertifikat, namun dirampas pemerintah dengan dalih untuk kepentingan umum.

“Tanah saya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 510. Bukan sengketa. Namun dirampas. Apa saya biarkan saja begitu?” tanya Anthon Sihombing, Jumat (20/1/2022).

Tindakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) ini, menurut Anthon Sihombing bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

DR Capt Anthon Sihombing mengakui, pada tahun 2017 semasa menjabat anggota DPR RI pembangunan jalan Lingkar Siborongborong telah diusulkan pemerintah, namun ditolaknya karena belum ada pelepasan hak atas lahan masyarakat tersebut.

Menurut Dewan Pakar DPP Partai Golkar ini, pada tahun 2018-2019 pemerintah kembali mengusulkannya, namun kembali ditolaknya lantaran belum diadakan pelepasan hak kepada para pemilik lahan.

“Setelah saya tidak anggota DPR RI lagi, pada tahu 2020 tiba-tiba lahan saya sudah ditraktor dan saya hubungi pihak Kementerian PUPR supaya dihentikan, namun pada tahun 2021 lahan saya tetap ditraktor, tanpa ada biaya ganti rugi,” ujarnya kecewa.

Menurutnya, sikap dan tindakan pihak Pemkab Taput ini sangat arogan dan tergolong sewenang-wenang.

“Sepertinya mereka tidak berpendidikan. Sebab tidak memahami isi PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” sesalnya.

Karena itu, Anthon Sihombing menilai apa yang dikerjakan pihak pemerintah ini merupakan sikap sewenang-wenang. Selain itu, Pemkab Taput, menurut Anthon Sihombing telah mengedukasi masyarakat untuk bodoh melalui metode-metode penindasan.

Diharapkannya, hak-hak masyarakat diberikan berdasarkan aturan yang telah dibuat pemerintah pusat.

“Masa untuk saya (ganti rugi lahan) diberikan, sedangkan kepada warga tidak, yang walaupun uang ke saya itu masih dititipkan di PN Tarutung,” kata Anthon Sihombing penuh tanya.

Disampaikannya, dia dan warga pemilik lahan lainnya sangat mendukung program pembangunan yang telah dicanangkan oleh pemerintah, namun proses penyelenggaraan pengadaan tanah seharusnya sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Negara.

Tak Paham Persoalan

DR Capt Anthon Sihombing disebut-sebut tidak mendukung pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menanggapi tudingan ini, mantan Promotor Tinju Nasional ini mengatakan tuduhan tersebut dilontarkan kelompok masyarakat tertentu yang tidak paham persoalan.

“Yang menyampaikan itu merupakan kelompok orang yang tidak memahami UU Nomor 2 Tahun 2012 pasal 5, dan juga PP No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Jadi tolong dulu dipahami dan dicermati apa isinya. Intinya disitu tidak ada kata gratis maupun sukarela,” terang DR Capt Anthon Sihombing.

Menurut Anthon, Pemerintah Pusat telah melakukan kajian yang mendalam sebelum menerbitkan PP No 19 Tahun 2021, dengan tujuan agar tercapai kesejahteraan masyarakat yang terdampak pembangunan untuk kepentingan umum.

“Jadi tolong dipahami, jalankan prosedur sesuai UU dan Peraturan yang berlaku, jangan ada penerapan pembohongan kepada masyarakat, sebab masyarakat juga punya hak,” harap Anthon.

DPRD Akan Panggil Kasatpol PP

Sebelumnya Kepala Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara, Rudi Sitorus di jalan lingkar Siborongborong menuding DR Capt Anthon Sihombing selaku tokoh nasional tidak mendukung pembangunan di Kabupaten Taput.

“Tidak mendukung pembangunan,” protes Rudi Sitorus.

Menanggapi tindakan Kasatpol PP itu, Anggota DPRD Kabupaten Taput Parsaoran Siahaan angkat bicara.

“Kita akan bawa permasalahan ini pada Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegasnya.

Menurut Parsaoran, sebagai Kepala Satpol PP, Rudi Sitorus seharusnya menerapkan peraturan dengan benar, bukan malah bertindak diluar aturan.

“Terapkan PP Nomor 19 Tahun 2021 dan UU No 2 Tahun 2012, bukan memaksakan kehendak atas perintah. Ini akan segera kita bawa ke DPRD dan akan kita panggil yang bersangkutan yaitu Kasat Pol PP Rudi Sitorus,” ujar Parsaoran.

Sejumlah warga korban pembangunan jalan Lingkar Siborongborong kepada Media ini mengaku akan menuntut hak mereka pada saat kedatangan Presiden RI Joko Widodo pada 25 Januari 2022 di Bandara Silangit.

“Kita akan pertanyakan hak-hak kita melalui pemasangan spanduk,” ujar salah seorang warga (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

*Kapolsek Silat IPDA Egidius Egi, S.H Melakukan Penyuluhan Terkait Kenakalan Remaja*

Hukum

Adanya Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Solar Ilegal, Belum Tersentuh Hukum

Hukum

Lapor,Pak Kapolda Kalbar, Pak Erik Tohir..SPBU 64.785.05 di Duga Layani Antrian BBM Bersubsidi Besar besaran, Rakyat Minta Segera Lakukan Penindakan

Daerah

Polres Tapteng Gerak Cepat Tangkap Pelaku Kekerasan Kepada Anak Dibawah Umur.

Infrastruktur

Diduga Terjadi Anggaran Ganda Pada Kegiatan Proyek di SMP Negeri 33 Kota Bekasi.

Hukum

Putusan Damang Perkara Dugaan Penggelapan Dana DAD Kalteng Final dan Mengikat Semua Pihak

Infrastruktur

Laporan Kepada Bupati: Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Tanjung Heran Kecamatan Penengahan Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Hukum

Ini Upaya Polda Dan Polres Halteng Tangani Masalah Pembunuhan Di Hutan Halmahera