Home / Nusantara

Sabtu, 10 September 2022 - 16:17 WIB

Tangisan Warga Pengkol Adanya Makam Liar Tak Berijin.

Sragen, PERISTIWA_INDONESIA.com Masalah yang terus bergulir tidak ada ketegasan menjadikan warga di RT.09 Dsn Pengkol kecamatan Tanon Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah harus dipaksa mengeluh meneteskan air mata keresahannya, di karenakan adanya jenazah yang di makamkan tidak pada tempatnya.

Menurut warga RT. 09 dan ketua RT.09 warga gak setuju atas berdirinya makam di atas tanah pribadi, ironisnya sudah di lakukan teguran beberapa kali namun pemilik tanah di ketahui Gimin Jarot Rahardjo bersikeras tetap menyuruh untuk dimakamkan di tanahnya pada hari senin 5/9/2023 sekira pukul 11.00 wib , jika tidak, ia akan memusuhi keluarga yang meninggal meskipun pihak keluarga sebenernya tidak mau karna di lema dan terpaksa.

Bukan hanya itu Ketua RT.09 Pak Karmin menyesalkan kejadian ini, dan mendapat intimidasi karena tidak setuju adanya makam yang belum memiliki ijin penetapan sebagai tempat pemakaman umum serta langsung melakukan pengaduan pada hari selasa (6/9/2022). Di tanya media ini tidak setuju karna apa? mereka menyebut warga merasa terganggu apalagi ini juga padat penduduk mas, banyak anak kecil kan takut juga,” Jawabnya.

Diduga adanya back up dari atas sehingga berani menyuruh hanya berdasarkan itu tanahnya yang bersebalah dengan tanah wakaf kas desa masih dalam pengawasan.

Hal tersebut seakan terabas Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1987 Tentang Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Pemakaman, padahal di situ sudah jelas dalam pasal 2 ayat (3) dalam penunjukkan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 harus berdasarkan pada rencana pembangunan daerah ,dan atau Rencana Tata Kota dengan ketentuan :
a. Tidak berada pada wilayah padat penduduknya.
b. Menghindari penggunaan tanah yang subur.
c. Memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup.
d. Mencegah pengerusakan tanah dan lingkungan hidup.
E. Mencegah penggunaan tanah yang berlebih- berlebihan.

saat di konfirmasi pada hari Jum’at 9/9/2022 di rumahnya Haryono selaku Kepala Desa pengkol adanya pemakaman jenazah di makamkan di atas tanah pribadi ia mengatakan benar atas kejadian masalah itu, dan pemakaman jenazah itu dari warga RT.08.

kami juga sudah melakukan upaya pertemuan mediasi yang sebelumnya karna tanah tersebut masih dalam pengawasan pemerintah desa pengkol yang nantinya akan di jadikan tempat Fasilitas Umum (FASUM) dan kegiatan sosial,” Sudah kami tegur berkali – kali tetap aja di abaikan,” Pungkasnya.

Sumarno selaku Kepala Kecamatan Tanon di temui di ruangannya ia tidak mengizinkan dan sebelumnya udah pernah dilakukan rapat bersama baik forkomka beserta muspika dan di saksikan oleh polsek setempat,”kami tidak mengizinkan tempat itu di jadikan pemakaman hingga kami sendiri sudah menyediakan tempat tersendiri,” ucapnya.

Namun ketika di tanyakan apa tindakan tegas selanjutnya sebagai pemangku wilayah setempat, ia memaparkan bahwa masalah ini sudah di tangani polres sragen,” kami juga menunggu perkembangan dari polres seragen, Kami siap jika di panggil untuk memberikan keterangan,” Imbuhnya.

Dengan nada yang sama Kapolsek Tanon AKP Primadhana Bayu Kuncoro,Spd.,M.A.P saat di konfirmasi, ia memaparkan bahwasannya kasus ini sudah di laporkan ke polres sragen,” Kami juga sudah memerintahkan anggota saat itu kami sudah melakukan pencegahan namun karna menyangkut nyawa orang yang perlu dan penting untuk di makamkan dan sulit untuk di bendung,” Katanya Kapolsek Tanon.

Narasumber yang tak mau di sebut namanya yang menyebut bahwsannya polsek tidak menerima pengaduan masyarakat.? mendapat tanggapan kapolsek bahwa itu tidak benar. “Terkaid kasus ini pengaduan kami limpahkan ke polres seragen kewenangan polres seragen,” Ujar kapolsek.

Disinggung terkaid adanya ancaman dan intimidasi dari warga yang menyuruh agar dimakamkan di situ,” Polsek siap memberikan pengamanan terkaid hal ini,” Imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Teguh Lanang Pambudi melalui anggotanya bahwa,” akan segera di proses tindak lanjuti aduan masyarakat, nantinya juga kami panggil semua pihak – pihak terkaid dan kita juga belum tau apa ada unsur pidanya atau tidak.di tunggu aja prosesnya kita juga belum mendapat arahan kasus ini akan di tangani siapa karana unit nya banyak,” Pungkasnya jum’at 9/9/2022 di ruangan satreskrim.

Hingga berita ini di turunkan belum ada tindakan tegas dari pihak terkaid untuk memindahkan jenazah ke tempat yang seharusnya di tempat umum pemakanan yang sudah di tetapkan maupun tindakan tegas. sementara warga berharap ada efek jera dan mengusut siapa pelaku dan dalangnya atas peristiwa ini yang meresahkan. (REL)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Dalam Mendukung Potensi Pariwisata Antar Desa di Bahorok, Syah Afandin Tekankan Pentingnya Kerja Sama

Nusantara

Golkar Dukung Pembentukan Mahkamah Etik Nasional untuk Politisi dan Partai Politik

Nusantara

Bobby Nasution Ajak Wujudkan Kota Medan Yang Berkah, Maju & Kondusif Melalui Semangat Bung Karno

Nusantara

⁠Lebih dari Sekadar Kecantikan: Dewi Anggraeni Hayatun Nufus Raih Gelar Puteri Pemberdayaan Perempuan Indonesia 2024

Nusantara

Terkait Korupsi SDA, Dinas Perindag ESDM Sumut Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Reklamasi, Pasca Tambang PT BUMI dan CV Sambara

Nusantara

Buka Pesparani III, Yaqut: Menag Apresiasi Doktrin 100% Katolik 100% Indonesia

Nusantara

Syah Afandin Pimpin Upacara Harkitnas ke-115 Tahun 2023

Nusantara

Pemko Medan Gelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor