Home / Nusantara

Senin, 7 November 2022 - 07:47 WIB

TANGKAP PARA PELAKU FITNAH, Kalangan LSM Meminta dan Mendesak Kapolda Metro Jaya Turun Tangan, Tindaklanjuti Laporan Mantan Staf Khusus Presiden RI

Penulis : Paulus Witomo

JAKARTA -PERISTIWAINDONESIA.com

Terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan pemalsuan yang di lakukan MA dkk hingga merugikan nama baik tenaga Ahli kepresidenan Dr. Lenis Kogoya, S.Th., M.Hum.,

Dalam hal tersebut, Koordinator Nasional LSM Pemberantasan Korupsi Perjudian Narkoba dan Sindikat Mafia (Berkordinasi) Marjuddin Nazwar mendesak Kapolda Metro Jaya turun tangan menyelesaikan kasus ini.

“Kita meminta Kapolda Metro Jaya melalui Reskrimum untuk segera menangkap para tersangka dan mem P21 kan kasus tersebut, karna sudah terlampau lama dan agar kasus ini juga segera digelar di persidangan pengadilan demi tegaknya hukum di NKRI yang kita cintai ini”

Marjuddin Nazwar seorang aktifis yang sangat peduli dan keritis dalam menyikapi proses penegakan supremasi hukum sangat prihatin atas jalannya proses penyidikan yg telah menyita waktu sedilemikian lama dimana kasus ini terus turun naik P.19 hingga terkesan Reskrimum Polda Metro Jaya enggan meningkatkan kasus tersebut ke P.21 atau menyerahkan tersangka dan berkasnya ke kejaksaan tinggi dan selanjutnya mengelar persidangan di pengadilan.

“Jikalau pengaduan Pejabat Tinggi Negara sekelas Staf Khusus Presiden penanganannya berlarut-larut seperti ini, bagaimana pula apabila pelapornya masyarakat kecil yang tidak punya apa-apa? Karena itu, Kapolda Metro Jaya harus segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya

Seperti diberitakan sebelumnya Dr.Lenis Kogoya STh M.Hum sudah melakukan pengaduan dengan Nomor: TBL/2343/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 16 April 2020 tahun lalu.

Bahwa telah disampaikan oleh Lenis Kogoya, pada April 2020 lalu, dia melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik dan/atau ujaran kebencian dan/atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 263 KUHP.

Dikatakannya, “tersangka MA dkk diduga atas suruhan seseorang menebar fitnah atas dirinya di istana Negara, sehingga merugikan nama baik saya.” Ucap Lenis Kogoya (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Rakyat Gurilla P.Siantar Sumut Minta Negara Hadir Membawa Keadilan, “PTPN III Sumut Kembali Berulah Lakukan Kekerasan Kepada Rakyat”

Nusantara

Di duga ada unsur politik salah satu calon dewan menggusur lahan masyarakat tanpa ada nya ganti rugi

Nusantara

Polres Kabupaten Bekasi Terkesan Enggan Menangkap Para Pelaku Penganiayaan

Nusantara

Presiden LSM LIRA Turun ke Tanah Karo Untuk Memantau Hutan Lindung Kawasan Tahura

Nusantara

Wujudkan Anak Didik yang Beriman, TPQ Al Amin Wassalamah Resmi Dibuka

Nusantara

Pergi Melaut, Nelayan Asal Lombok Utara Ditemukan Meninggal di Tengah Laut

Nusantara

Dihadiri Walikota Subulussalam Dan 186 Pendukung Muspida, Dandim 0118/Subulussalam Adakan Berbagi Kasih Terhadap 360 Anak Yatim

Nusantara

Karate Kala Hitam Indonesia Dojo MAN-1 Medan Hadiri Pembukaan Porkot Medan ke-XIII