Home / Nusantara

Senin, 7 November 2022 - 07:47 WIB

TANGKAP PARA PELAKU FITNAH, Kalangan LSM Meminta dan Mendesak Kapolda Metro Jaya Turun Tangan, Tindaklanjuti Laporan Mantan Staf Khusus Presiden RI

Penulis : Paulus Witomo

JAKARTA -PERISTIWAINDONESIA.com

Terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan pemalsuan yang di lakukan MA dkk hingga merugikan nama baik tenaga Ahli kepresidenan Dr. Lenis Kogoya, S.Th., M.Hum.,

Dalam hal tersebut, Koordinator Nasional LSM Pemberantasan Korupsi Perjudian Narkoba dan Sindikat Mafia (Berkordinasi) Marjuddin Nazwar mendesak Kapolda Metro Jaya turun tangan menyelesaikan kasus ini.

“Kita meminta Kapolda Metro Jaya melalui Reskrimum untuk segera menangkap para tersangka dan mem P21 kan kasus tersebut, karna sudah terlampau lama dan agar kasus ini juga segera digelar di persidangan pengadilan demi tegaknya hukum di NKRI yang kita cintai ini”

Marjuddin Nazwar seorang aktifis yang sangat peduli dan keritis dalam menyikapi proses penegakan supremasi hukum sangat prihatin atas jalannya proses penyidikan yg telah menyita waktu sedilemikian lama dimana kasus ini terus turun naik P.19 hingga terkesan Reskrimum Polda Metro Jaya enggan meningkatkan kasus tersebut ke P.21 atau menyerahkan tersangka dan berkasnya ke kejaksaan tinggi dan selanjutnya mengelar persidangan di pengadilan.

“Jikalau pengaduan Pejabat Tinggi Negara sekelas Staf Khusus Presiden penanganannya berlarut-larut seperti ini, bagaimana pula apabila pelapornya masyarakat kecil yang tidak punya apa-apa? Karena itu, Kapolda Metro Jaya harus segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya

Seperti diberitakan sebelumnya Dr.Lenis Kogoya STh M.Hum sudah melakukan pengaduan dengan Nomor: TBL/2343/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 16 April 2020 tahun lalu.

Bahwa telah disampaikan oleh Lenis Kogoya, pada April 2020 lalu, dia melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik dan/atau ujaran kebencian dan/atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 263 KUHP.

Dikatakannya, “tersangka MA dkk diduga atas suruhan seseorang menebar fitnah atas dirinya di istana Negara, sehingga merugikan nama baik saya.” Ucap Lenis Kogoya (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Usai Nonton Film Ngeri Ngeri Sedap, Bobby Nasution: Ini Film Luar Biasa, Hasil Sutradara & Penulis Asal Sumut

Nusantara

Ada Apa APBD Simalungun? Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Surati BPK-RI dan BPK Propinsi Sumatera Utara

Nusantara

Jadikan Tata Kelola PUD Lebih Baik, Pemko Medan Gelar FGD Terkait Penerapan GCG

Nusantara

Akui Tugas Penggali Kubur & Bilal Mayit Mulia, Syah Afandin Bangga Salurkan Bansos Langsung

Nusantara

Fokus Capai Tujuan Organisasi, 79 Pejabat Eselon Jajaran Pemkab Langkat Dilantik

Nusantara

Kabalai WSS V Padang Bungkam Saat di Surati, Proyek di Kota Solok Sikarah VI Suku

Nusantara

Ketua KPK: Indonesia Butuh Peran Wartawan

Nusantara

Pemakaman Dr Drs Sinyo Harry Sarundajang, Polres Minahasa Super Ketat Terapkan Prokes Covid-19