Penulis : Paulus Witomo
PALANGKA RAYA – PERISTIWAINDONESIA.com
Satreskrim Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap penanganan peristiwa suara letusan senjata api di lokasi Kebun Sawit PT BMB di Desa Belawan Mulia, kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Penghentian proses penyelidikan terhadap Cornelis Nalau Anton, selaku pemilik senpi disebabkan perbuatannya terbukti bukan bentuk tindak pidana.
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansyah melalui Kasat Reskrim AKP Digul Manra, menjelaskan perbuatan terlapor Cornelis Nalau Anton bukan merupakan suatu peristiwa pidana tetapi perbuatan penyimpangan dalam hal kepemilikan senjata api.
Dalam hal ini yakni melakukan uji coba senjata api tidak pada tempatnya yaitu di ruangan tes menembak, sesuai dengan yang diatur pada pasal 83, pasal 91 dan pasal 99 Perpol No 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan yang digolongkan senjata api.
Sehingga rumusan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan PAsal 335 KUHPidana yang dilaporkan pihak pelapor tidak terpenuhi. Asas legalitas sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 KUHPidana yaitu “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
“Perkara tersebut tidak dapat di lanjutkan ke Proses Penyidikan,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (4/1/2023).
Digul mengungkapkan, dalam menangani perkara ini pihaknya telah meminta keterangan 3 saksi dan 3 saksi ahli . Seperti saksi ahli terkait perijinan dan penggunaan senjata api non organic Polri/TNI, yang menjelaskan bahwa senjata api yang dipergunakan oleh Cornelis adalah senjata pistol merk Walther P22 Kaliber 22 dengan masa berlaku 23 Januari 2023 dan bagi pemilik apabila terbukti melakukan penyimpangan akan dicabut surat ijin kepemilikan dan penggunaan senjata apinya, serta menarik senjata api untuk digudangkan di Gudang Polri dan juga hanya pelanggaran atau penyimpangan dalam hal penggunaannya, seharusnya senjata api yang digunakan untuk beladiri.
Dari hasil pemeriksaan Ahli Perbakin menjelaskan perbuatan pengetesan senjata api non organic Polri/TNI yang memiliki izin dilakukan diluar ketentuan yang sudah diatur dalam pasal 91 ayat 4 perpol no 1 Tahun 2022 merupakan sebuah penyimpangan namun bukan suatu tindak pidana.
Begitupun dengan saksi ahli Pidana yang menerangkan bahwa secara aturan pengunaan senjata api non organic Polri/TNI sesuai dengan penggunaannya yaitu membela diri. Namun Cornelis N Anton menggunakannya diluar dari peruntukkannya yaitu untuk membela diri dan menggunakan di luar areal yang telah diatur yaitu ruangan tes menembak.
“Unsur pasal UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan pasal 335 KUHP belum terpenuhi. Karena perbuatan yang dilakukan lebih kepada penggunaan diluar areal yang telah diatur yakni ruangan tes menembak, artinya perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, tetapi perbuatan yang bersifat penyimpangan dalam penggunaannya yang seharusnya digunakan untuk beladiri,” tegasnya.
(RED)