Penulis: Dedy Hutasoit
Taput, PERISTIWAINDONESIA.com
Kajari Tapanuli Utara Much Suroyo SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Juleser Simaremare SH dan Kepala Seksi Intelijen Mangasitua Simajuntak SH MH, Rabu (23/02/2022) dalam Konferensi Pers menyebutkan status Sprint lidik Nomor: 21/L.2.21/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2022 jo Sprint lidik tanggal 05 Januari 2022 naik status ke penyidikan.
Selanjutnya akan dilakukan Ekspose di Kejari Tapanuli Utara bersama para Pejabat eselon IV dan Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Utara.
“Dari hasil pelaksanaan ekspose atas hasil pelaksanaan perintah penyelidikan tersebut seluruh Tim eksposan menyepakati dugaan tindak pidana pada “Pengadaan Belanja Internet Provider” Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten Tapanuli Utara di naikkan ke tahap penyidikan,” jelas Kajari.
Selanjutnya, lanjut Kajari, pada tanggal 21 Februari 2022 telah diterbitkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.2.21/Fd.1/02/2022 Perihal Penyidikan atas dugaan tindak pidana pada Pengadaan belanja Internet Service Provider pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara Sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018 s/d 2021.
“Dalam hal ini penyidikan ini bertujuan untuk membongkar pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dan untuk mengetahui kerugian Negara akibat tindak Pidana yang dimaksud,” tandasnya (*)